Surabaya, (Antara Jatim) - PT Terminal Petikemas Surabaya (TPS) yang merupakan bagian dari Pelindo
III Grup kini mengenalkan pembayaran jasa kepelabuhanan melalui daring
dengan nama "Fastpay" untuk memberikan kemudahan dalam melakukan
pembayaran di lingkungan setempat.
"Fastpay" adalah (Fast, Accurate, Secure and Traceable Payment
System), kata Finance Director PT TPS Nur Syamsiah dalam keterangan
persnya di Surabaya, Kamis.
Ia mengatakan skema pembayaran baru ini dilakukan dengan kerja sama
beberapa bank, di antaranya Bank BNI 46, Mandiri, BRI, Bank Jatim dan
CIMB Niaga.
"Sistem pembayaran e-payment ini bersifat `real time` dan bersifat
`host-to-host` selama 24 jam penuh, dan merupakan sistem pembayaran baru
di TPS sebagai pengganti Warkat Dana (WD), `Running Deposit` (RD) dan
Estimasi Perhitungan Biaya (EPB) yang sebelumnya harus mengurus langsung
di kantor PT TPS dengan mengisi berbagai macam dokumen fisik,"
tuturnya.
Ia mengatakan, dengan dijalankannya sistem pembayaran daring
tersebut, pengguna jasa tinggal klik saja di komputer kantor
masing-masing untuk melakukan pencetakan bukti pembayaran atau invoice,
serta tidak perlu lagi menunggu kiriman dari TPS.
"Sebenarnya ini bukan hal yang baru, sebab sejak 2016 kami sudah
sosialisasikan hal ini kepada para pengguna jasa, namun karena yang
sadar teknologi masih dibawah ekspektasi kami, maka kami kembali
mengingatkan untuk segera membiasakan diri menggunakan system yang
baru," katanya.
Manager Keuangan TPS Seno Budiharto mengatakan, pada Februari 2017
TPS tidak akan mencetak invoice dan mengirimkan secara manual ke
masing-masing pengguna jasa, sebab hal itu otomatis diganti dengan cara
mengunduh di TPS webaccess melalui halaman atau account masing-masing
pengguna jasa yang sudah memiliki nomor master.
Ia mengatakan melalui Fastpay, nantinya pengguna jasa semakin
dipermudah dalam membayar jasa kegiatan lapangan, serta kegiatan dermaga
untuk shipping agent.
"Pembayaran melalui daring ini banyak manfaatnya yang bisa diperoleh
pengguna jasa, seperti pembayaran menjadi lebih praktis, lebih mudah,
dan juga lebih cepat dan tepat," katanya.
Selain itu, tidak diperlukan lagi berkas fisik yang harus diisi
secara manual, dan tidak perlu lagi mengirim petugasnya ke kantor TPS
untuk mengurus pembayaran.
Sementara untuk dapat menikmati fasilitas fastpay, pengguna jasa
tinggal daftar ulang secara daring dan terdaftar sebagai customer atau
forwarder TPS. Selain itu, pengguna jasa juga harus mendaftarkan diri
pada salah satu bank yang bekerja sama dengan TPS untuk penggunaan
fastpay.(*)
TPS Kenalkan Pembayaran Jasa Kepelabuhanan "Fastpay"
Kamis, 12 Januari 2017 19:29 WIB
Sistem pembayaran e-payment ini bersifat real time dan bersifat host-to-host selama 24 jam penuh, dan merupakan sistem pembayaran baru di TPS sebagai pengganti Warkat Dana (WD), Running Deposit (RD) dan Estimasi Perhitungan Biaya (EPB) yang sebelumnya harus mengurus langsung di kantor PT TPS dengan mengisi berbagai macam dokumen fisik,