"Secara meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya Kolonel CHK Sugeng Sutrisna selaku ketua majelis hakim saat membacakan putusan.
Terdakwa divonis bersalah setelah terbukti menganiaya yang menyebabkan kematian ajudannya, Kopral Kepala Andi Pria Harsono, pada tahun 2014 lalu.
Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan yakni penjara lima tahun dan hukuman tambahan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).
"Bagaimana saudara terdakwa, apakah sudah mengerti tentang putusan ini," kata majelis hakim. Pertanyaan hakim ini langsung dijawab dengan pikir-pikir oleh terdakwa yang sebelumnya telah melakukan konsultasi terlebih dahulu
dengan kuasa hukum. "Saya pikir-pikir," katanya.
Beberapa catatan yang meringankan hukuman untuk terdakwa menurut majelis hakim antara lain, terdakwa menyesali perbuatannya, kooperatif saat pemeriksaan, belum pernah terlibat kasus hukum, dan pernah bertugas saat operasi militer dan pernah mendapatkan tanda jasa dari pemerintah.
Menurut majelis hakim, terdakwa secara meyakinkan melanggar pasal 338 KUHP dengan menganiaya ajudannya, Kopral Kepala Andi Pria Harsono hingga tewas.
Letkol Ade Rizal Muharram didakwa melakukan penganiayaan kepada Kopka Andi Pria Dwi Harsono, karena dituding melakukan pelecehan seksual kepada putrinya yang berusia empat tahun.
Sementara itu, mertua korban Handoko mengatakan, menyerahkan sepenuhnya putusan ini kepada pengadilan serta mengucapkan banyak terima kasih kepada rekan seperjuangan korban.
"Kami berterima kasih kepada semua pihak yang mendukung perjuangan kami, dan pada hari ini putusan hakim sudah dibacakan," katanya.(*)