Trenggalek (Antara Jatim) - Kepolisian Resor Trenggalek, Jawa Timur, menangkap Hasani Suhartono alias Dimas Kanjeng Gentong, warga Desa Karanggandu yang diduga menjadi otak penipuan terhadap ratusan petani cengkih bermodus penggandaan uang serta iming-iming harga jual cengkih yang tinggi.
"Hasil penyelidikan kami, total ada 209 orang yang sebagian besar petani cengkih yang menjadi korbannya," kata Kapolres Trenggalek AKBP Donny Adityawarman di Trenggalek, Kamis.
Ia memperkirakan, total kerugian akibat aksi tipu-tipu Dimas Kanjeng Gentong yang beralamat KTP warga RT 1/RW 1 Desa Karanggandu, Kecamatan Watulimo itu mencapai Rp10 miliar.
"Diduga masih banyak korban lain yang belum melapor," katanya.
Berdasar pemeriksaan, aksi kejahatan Hasani atau Dimas Kanjeng Gentong bersama komplotannya itu telah berlangsung sejak sekitar pertengahan 2016 atau sekitar enam bulan lalu.
Menurut penjelasan Kapolres Donny, Hasani memiliki beberapa anak buah untuk menjalankan aksinya tersebut, yakni Ahmad Hisyam Damiri warga Kalidawir, Tulungagung dan Suminto warga Desa Karanggandu, Trenggalek.
Pola kejahatan dilakukan Hasani dengan memberikan biaya operasional kepada kedua anak buahnya tersebut.
Selain itu, Hasani juga memberikan fasilitas berupa kendaraan operasional, dimana Hisyam menerima fasilitas mobil sementara Suminto belum terealisasi (masih dijanjikan).
Dengan fasilitas biaya operasional dan fasilitas "kendaraan dinas" itu, lanjut Donny, Hasani memerintahkan kedua anak buahnya untuk mencari sasaran, yakni para petani cengkih dengan mengepul hasil perkebunan mereka dan dijanjikan harga sangat tinggi, di atas harga pasaran.
Namun cara pembelian yang diberlakukan Hasani melalui kedua anak buahnya itu berbeda dari tata cara jual beli pada umumnya.
Untuk mengepul dan membeli hasil perkebunan tersebut di atas harga pasar, pembayaran berlaku sistem tempo.
"Saat jatuh tempo itu, petani menerima sekitar sepertiga (1/3) dari uang total pembelian. Namun, uang itu tidak diberikan atau diterima pentani melainkan digunakan sebagai mahar dan dimasukkan ke dalam gentong ghoib," paparnya.
Donny mengatakan, uang mahar dari sepertiga hasil penjualan cengkih itu dijanjikan bisa bertambah hingga berkali-kali lipat setelah dalam jangka waktu tertentu dan melakukan ritual khusus.
Namun setelah melewati batas waktu yang dijanjikan, papar kapolres, Hasani tidak bisa membuktikan bualannya.
Hasani bahkan tidak sanggup mengembalikan kekurangan pembelian cengkih milik petani sebagaimana hasil kesepakatan harga, sehingga para petani yang merasa dirugikan tersebut melaporkan kepada pihak kepolisian.
"Uang hasil penipuan ini digunakan oleh para tersangka untuk membeli barang-barang seperti kendaraan, menjalankan usaha perdagangan dan pendirian koperasi," katanya.
Donny menduga, koperasi yang dididrikan Hasani hanya untuk memutar uang.
"Sementara uang yang masuk ke sana kemudian diambil juga oleh yang bersangkutan," katanya.
Saat ini, Hasani telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 379 a KUHP tentang tindak pidana penggelapan dan penipuan dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.
Dalam kasus itu, pihak kepolisian telah memeriksa hampir 100 orang saksi yang tersangkut dengan kasus tersebut. "Ini masih lanjut, dan tahap penyelidikan," katanya.
Polisi mengamankan sejumlah aset yang diduga sebagai hasil penipuan tersebut, seperti rumah, padepokan, koperasi, kendaraan roda dua maupun roda empat serta barang dan dokumen-dokumen yang ada dalam usaha perdagangan maupun koperasi tersebut.(*)
Polres Trenggalek Tangkap Dimas Kanjeng Gentong
Kamis, 15 Desember 2016 6:49 WIB
"Saat jatuh tempo itu, petani menerima sekitar sepertiga (1/3) dari uang total pembelian. Namun, uang itu tidak diberikan atau diterima pentani melainkan digunakan sebagai mahar dan dimasukkan ke dalam gentong ghoib," paparnya.