Surabaya (Antara Jatim) - Polrestabes Surabaya menggerebek sebuah rumah industri pembuatan oli palsu di Jalan Medokan Sawah 167 Surabaya dan menangkap Setiawan (43), warga Perumahan Rungkut Asri, Sabtu.
"Selain tersangka, polisi mengamankan tujuh karyawan yang selama ini membantu tersangka dalam memproduksi dan memasarkan oli palsu," Wakasat Reskrim Polrestabes Kompol Bayu Indra Wiguno.
Bayu menambakan, industri rumahan tersebut terpaksa harus ditutup oleh Petugas Kepolisian karena tidak memiliki izin produksi dan izin edar.
Bayu menjelaskan bahwa awal mula pengungkapan kasus ini berdasarkan adanya informasi dari masyarakat terkait pembuatan oli palsu diwilayah Medokan Sawah Surabaya. Berbekal informasi tersebut polisi pun melakukan penyelidikan hingga kemudian tempat tersebut digrebek oleh anggota Satreskrim Polrestabes.
"Dalam penyidikan tersangka mengaku jika sudah memulai usahanya sejak tahun 2015. Dari usaha tersebut, tersangka mendapat untung sebanyak Rp 15 juta sampai Rp 17 juta setiap bulannya," katanya.
Bayu menjelaskan, tersangka mengaku mendapatkan botol oli bekas tersebut dari pemulung, yang sudah menjadi langganannya.
“Botol oli yang didapat kemudian dicuci bersih menggunakan air dan bensin. Sedangkan olinya saya beli drum-druman di distributor Pertamina, lalu saya oplos dengan oli bekas,” katanya.
Agar lebih meyakinkan, lanjutnya, tersangka juga mengganti stiker yang ada di kemasan. Sedangkan untuk wilayah penjualannya tersangka mengaku sasarannya di luar kota yakni ke NTB, NTT, dan Papua.
"Setiap bulannya, tersangka mengaku mengirim sebanyak 30 sampai 70 karton, dan dirinya bias mempermainkan harga untuk menyingkirkan pesaingnya," imbuhnya.
Dari tanga tersangka berhasil disita satu unit mobil box, 18 drum kosong, stiker oli, dan 6458 botol oli bekas. Saat ini petugas masih mengembangkan kasus ini, dengan meminta keterangan delapan orang yang kapasitanya masih saksi.
Akibat perbuatanya, tersangka dijerat pasal 62 ayat 1 Jo pasal 8 ayat 1 huruf d uu no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan pasal 106 No 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan pasal 120 ayat 1 UU No 3 tahun 2014 tentang perindustrian. (*)
Polrestabes Surabaya Gerebek Rumah Industri Oli Palsu
Minggu, 4 Desember 2016 17:47 WIB
"Dalam penyidikan tersangka mengaku jika sudah memulai usahanya sejak tahun 2015. Dari usaha tersebut, tersangka mendapat untung sebanyak Rp 15 juta sampai Rp 17 juta setiap bulannya," katanya.