Tulungagung (Antara Jatim) - Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur menyatakan dua jalur dermaga perahu penyeberangan Sungai Brantas di Ngunut, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur ditutup sementara sampai negosiasi bagi hasil antara pengelola dengan desa tercapai.
"Rapat mediasi yang kami fasilitasi antara pihak pengusaha dengan desa tadi masih buntu. Belum ada kata sepakat sehingga sementara jalur dermaga ditutup dulu sementara," kata Kepala Dishubkominfo Tulungagung Maryani di Tulungagung, Selasa.
Musyawarah terkait bagi hasil jasa usaha perahu penyeberangan dilakukan pada Selasa pagi hingga siang, bersamaan dengan digelarnya aksi blokade warga atas kedua jalur menuju dermaga penyeberangan Sungai Brantas di Desa Ngunut dan Desa Kaliwungu, Kecamatan Ngunut.
Namun, setelah dilakukan mediasi dan negosiasi alot, masyawarh akhirnya tidak mencapai mufakat karena pihak desa menuntut bagi hasil minimal Rp5 juta per bulan sementara pengusaha hanya berani memberi kontribusi ke pemerintah desa Rp3 juta.
"Lamanya penutupan itu belum bisa dipastikan. Sebab berdasarkan kesepakatan, akses jalan tersebut baru bisa dibuka setelah pengelola tambangan dan pemdes tercapai mufakat soal besaran 'sharing' (bagi hasil) tadi," katanya.
Maryani mengatakan, dishubkominfo beserta intansi terkait akan terus memantau hingga kesepakatan tersebut dibuat.
"Kami tidak memiliki wewenang dalam menentukan tarif dan aturan dalam penyeberangan tambangan itu, sebab yang memiliki wewenang adalah pemerintah provinsi. Sedangkan dalam hal ini pemprov belum mengeluarkan izin," ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kasi Keselamatan Pengendalian Operasional Perkeretaapian Angkutan Sungai, Danau dan Penerbangan Dishub LLAJ Provinsi Jatim, Diellah Joedi W.R, hingga saat ini belum ada besaran tarif retribusi untuk penggunaan jasa penyeberangan Sungai Brantas.
"Peraturan Daerah Provinsi Jatim untuk hal itu masih dalam pembahasan," ujarnya.
Namun terkait pembangunan pelabuhan tambangan yang selesai dibangun pada 2014 dengan dana APBN, kata Diellah Joedi, fasilitas dermaga atau pelabuhan perahu penyeberangan itu telah diserahkan ke pemerintah daerah, sehingga oprasional, pemeliharaan dan sebagainya diserahkan sepenuhnya ke pemkab.
"Permasalahan ini baru kami ketahui kemarin (Senin, 28/11) ketika Dishubkominfo Tulungagung mengirim email undangan rapat ini. Untuk itu kami berharap agar permasalahan ini cepat selesai dan akses warga baik menuju maupun dari lokasi tersebut tidak terganggu,"tuturnya.
Sungai Brantas yang melintas di wilayah Ngunut berbatasan langsung dengan Kabupaten Blitar sehingga pengelolaan dermaga menjadi kewenangan kedua daerah.(*)
Dishubkominfo Tulungagung: Dua Dermaga Penyeberangan Ditutup Sementara
Selasa, 29 November 2016 19:45 WIB
"Lamanya penutupan itu belum bisa dipastikan. Sebab berdasarkan kesepakatan, akses jalan tersebut baru bisa dibuka setelah pengelola tambangan dan pemdes tercapai mufakat soal besaran 'sharing' (bagi hasil) tadi," katanya.