"Yang bersangkutan ini mempunyai istri warga negara Indonesia dan dia tidak mematuhi aturan di negara ini. Ada laporan yang tidak menginginkan yang bersangkutan ini, karena membuat gaduh di sekitar lingkungan tempat ia berdiam (tinggal),"
Blitar (Antara Jatim) - Kantor Imigrasi Kelas II Blitar, Jawa Timur, mendeportasi warga negara asing (WNA) asal Bangladesh Bernama Nabir, setelah diadukan membuat gaduh lingkungan dan melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"Yang bersangkutan ini mempunyai istri warga negara Indonesia dan dia tidak mematuhi aturan di negara ini. Ada laporan yang tidak menginginkan yang bersangkutan ini, karena membuat gaduh di sekitar lingkungan tempat ia berdiam (tinggal)," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Blitar, Mulkan, di Blitar, Jumat.
Ia mengatakan, kantor imigrasi mendapatkan aduan itu pada Kamis (17/11) dan melakukan penyelidikan. Petugas akhirnya berhasil membawa yang bersangkutan dan memeriksanya.
Mulkan menyebut, dari hasil pemeriksaan sementara yang bersangkutan tiba di Bandara Juanda Surabaya pada 16 November 2016 dengan menggunakan bebas wisata yang berlaku selama 30 hari.
Ia mengunjungi istrinya di Blitar. Mereka sudah menikah sejak 2015 di Kampak, Kabupaten Trenggalek dan sudah dikaruniai seorang anak. Namun, pasangan suami istri ini sering bertengkar dengan alasan yang tidak jelas.
Pihaknya saat ini terpaksa menahan dan menempatkan WNA tersebut di ruang detensi keimigrasian karena melanggar peraturan perundang-undangan atas dugaan membuat gaduh tersebut.
Hal itu sesuai dengan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yaitu pejabat imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di Indonesia, yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati serta menaati peraturan.
"Yang bersangkutan akan dideportasi Jumat (25/11) hari ini melalui Bandara Juanda di Surabaya pada pukul 09.50 WIB dengan pesawat Tiger Airways," katanya.
Dalam deportasi itu, pesawat akan transit dulu ke Singapura dan dilanjutkan ke Bandara di Dhaka Bangladesh. Nantinya yang bersangkutan akan diserahkan pada petugas keimigrasian di lokasi tempat ia tinggal.
Pihaknya mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor jika ada orang asing yang dinilai tidak menaati peraturan yang berlaku di Indonesia, sebab hal itu demi terwujudnya keamanan dan ketertiban.
Untuk pengawasan warga asing lainnya, selain ada laporan, Kantor Imigrasi Kelas II Blitar juga intensif melakukan dialog dengan timpora (tim pengawasan orang asing). Tim ini sudah dibentuk dengan melibatkan unsur aparat penegak hukum serta perangkat baik tingkat daerah hingga desa, sehingga lebih intensif mengawasi keberadaan orang asing. (*)
Pewarta: Asmaul ChusnaEditor : Slamet Hadi Purnomo
COPYRIGHT © ANTARA 2026