Madiun (Antara Jatim) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun, Jawa Timur akan menyairkan dana untuk pelaksanaan Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2018 di wilayah setempat sebesar Rp31,7 miliar dalam dua tahap.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Madiun Rori Priambodo di Madiun, Jumat mengatakan, pemkab akan menyicil dana hibah untuk Pilkada Kabupaten Madiun 2018 kepada KPU setempat pada tahun anggaran 2017 dan 2018.
"Pada tahap pertama tahun 2017 akan dicairkan sebesar Rp7,2 miliar dan tahap kedua di tahun 2018 sebesar Rp24,5 miliar," ujar Rori kepada wartawan.
Menurut dia, pemberian dana pilkada dalam dua tahap tersebut disebabkan karena anggaran tidak dapat diberikan langsung sekaligus. Selain itu, pencairan dana juga harus menyesuaikan dengan kekuatan APBD Kabupaten Madiun.
"Untuk dana pilkada tahap kedua tahun 2018 sebesar Rp24,5 miliar, akan diambilkan dari dana cadangan," kata dia.
Rori menambahkan, dalam pilkada nanti Pemkab Madiun juga akan mendapat dana sharing dari Pemprov Jatim. Dana sharing tersebut direncanakan sebesar Rp2,2 miliar.
Ketua KPU Kabupaten Madiun Wahyudi mengatakan, dana hibah dari Pemkab Madiun sebesar Rp31,7 miliar tersebut, nantinya mulai digunakan pada tahun 2017 seiring dimulainya tahapan Pilkada Kabupaten Madiun 2018.
"Dana itu nantinya akan digunakan untuk membiayai sosialisasi pilkada; pembentukkan petugas penyelenggara pilkada di tingkat desa dan kecamatan yakni PPK, PPS, dan PPK, termasuk honornya," kata Wahyudi.
Selain itu, juga digunakan untuk membiayai proses verifikasi calon yang berangkat dari jalur perseorangan, serta biaya pemutakhiran data pemilih.
Sedangkan untuk dana sharing dari pemprov, nantinya akan digunakan untuk pengadaan alat logistik seperti pengadaan segel, tinta, alat coblos, dan perlengkapan PPS lainnya.
Sesuai rencana, tahapan Pilkada Kabupaten Madiun 2018 akan dimulai pada pertengahan tahun 2017 mendatang. (*)