Surabaya (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mencairkan 100 persen dana hibah untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Surabaya Maria Theresia Ekawati Rahayu di Surabaya, Selasa, mengatakan penyerahan dana hibah pelaksanaan Pilkada 2024 kepada KPU senilai lebih dari Rp114 miliar.
"Pemerintah Kota Surabaya sudah menyerahkan dana hibah Pilkada 2024 kepada KPU dengan nilai Rp114,55 miliar," kata Yayuk, sapaan akrab Maria Theresia.
Dasar penyerahan dana hibah tersebut adalah Naskah Perjanjian Dana Hibah (NPHD) Pilkada 2024 yang ditandatangani oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dan KPU Surabaya di masa kepemimpinan Nur Syamsi, pada 10 November 2023.
Kemudian, kata Maria, pencairan dana hibah untuk keperluan Pilkada Surabaya 2024 dilakukan di dalam dua tahapan, yakni pertama Rp51,382 miliar dan kedua Rp63,169 miliar.
"Pencairan pertama tahun 2023 dan kedua pertengahan 2024 langsung ditransfer ke rekening KPU. Kalau Bawaslu juga sudah anggarannya Rp32,6 miliar dan anggaran pengamanan sekitar Rp20 miliar," ujarnya.
Sementara, Sekretaris KPU Kota Surabaya Titus Saptadi membenarkan bahwa dana hibah pilkada 2024 sebesar Rp114,55 miliar itu sudah diterima secara keseluruhan.
"Total keseluruhan sudah diterima. Pertama Rp51,38 miliar dan kedua Rp63,26 miliar," kata dia.
Titus menjelaskan bahwa pencairan anggaran sesi pertama dilakukan pada 1 Desember 2023. Kemudian, sesi keduanya dilaksanakan di 20 Juni 2024.
"Peruntukan untuk memfasilitasi tahapan pemilihan, operasional badan adhoc, honorarium, dan lain-lain," kata Titus.
Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:
1. Pada tanggal 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
2. Pada tanggal 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
3. Pada tanggal 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
4. Pada tanggal 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
5. Pada tanggal 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
6. Pada tanggal 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
7. Pada tanggal 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
8. Pada tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
9. Pada tanggal 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
10. Pada tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan
11. Pada tanggal 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.