Surabaya (Antara Jatim) - Mabes Polri mengambil alih penanganan kasus dugaan adanya praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan direktur Operasi dan Pengembangan Bisnis PT Pelindo III Surabaya, Rahmat Satria.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol RP Argo Yuwono saat ditemui di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Rabu membenarkan hal tersebut.
"Baik terduga RS beserta barang bukti yang diamankan di ruang kerjanya sudah dibawa ke Jakarta. Karena penyidikan kasus ini ditangani Mabes Polri, biarlah mereka yang merilis kasus ini," kata Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono didampingi Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Takdir Mattanette.
Argo menjelaskan, adapun barang bukti yang diamankan petugas di antaranya adalah berupa uang tunai, dokumen-dokumen dan peralatan computer. Sementara ketika ditanya perihal status RS apakah sudah tersangka, Argo enggan menjelaskan dengan alasan masih menunggu penyidikan yang dilakukan Mabes Polri.
"Kita tunggu penyidikan dari Mabes Polri terkait status RS. Kita hanya back up kegiatan dari Mabes," jelasnya.
Disinggung terkait keterlibatan pihak-pihak di lingkup Pelindo III, Argo mengaku masih mendalami hal itu dengan melakukan penyelidikan. Jika ada tersangka baru, Argo berjanji akan menginformasikan.
"Kita akan dalami keterlibatan pihak-pihak lain," ucapnya.
Sementara itu, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Takdir Mattanette menambahkan, setelah melakukan penangkapan Rahmat Satria pada Selasa (1/11) siang kemarin, petugas langsung melakukan pemeriksaan sampai malam.
Ia menambahkan, saat ini pihaknya juga telah memeriksa 10 saksi yang diantaranya berasal dari otoritas pelabuhan dan instansi terkait.
"Nanti hasil dari pemeriksaan akan disampaikan langsung oleh mabes polri. Kami masih akan terus kembangkan kasus ini," katanya. (*)