Surabaya (Antara Jatim) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya masih memberi kesempatan bagi anggota partai politik menjabat sebagai pengurus RT/RW dan LKMK, meski sesuai Permendagri 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan tidak diperbolehkan.
"Peluang tersebut masih ada jika tak ada lagi calon non parpol yang mencalonkan diri," kata Kabag Hukum Pemkot Surabaya, Ira Tursilowati usai dengar pendapat di Komisi A DPRD Surabaya, Selasa.
Menurut dia, kesempatan anggota parpol menjadi pengurus RT, RW dan LKMK diatur dalam Peratuan Wali Kota Surabaya (Perwali) 38 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Perda Kota Surabaya Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pembentukan Organisasi Lembaga Ketahanan Masyarakat Kelurahan, RT dan RW.
"Di Perwali harus dibuktikan dengan surat pernyataan, bukan anggota parpol. Kecuali jika tidak ada lagi, baru diperbolehkan," katanya.
Kabag Pemerintahan Pemkot Surabaya, Eddy Christiyanto mengatakan Perwali baru tersebut dibuat guna menyempurnakan aturan yang lama karena perwali lama tidak mengatur masalah stempel RT/RW, kop surat, penomeran RT/RW, kemudian iuran yang dikenakan kepada masyarakat.
"Nantinya iuran tujuh belasan, iuran kampong filosofinya seperti pengesahan APBD. Jadi, Dari hasil musyawarah, dikirim ke kelurahan dan dalam 7 hari harus dievaluasi dan disesuaikan dengan kondisi masyarakat oleh kelurahan," katanya.
Dalam perwali juga diatur mengenai sumber pendapatan bulanan yang berasal dari pemerintah kota, agar pemberian tersebut tidak salah karena sudah ada landasan aturannya.
Mengenai landasan pembuatan perwali yakni Permendagri 5 Tahun 2007, Eddy mengaku selain amanat undang-undang, hal itu sesuai dengan konsultasi dengan para ahli hukum dari Unair dan Kanwil Kemenkumham Jatim.
"Cuma kalau tidak ada calon lain, calon parpol diperbolehkan," katanya.
Eddy mengatakan masa berlakuknya perwali 28 sejatinya sejak 24 Oktober , namun karena masa jabatan pengurus RT/RW dan LKMK akan berakhir Desember nanti. Maka aturan itu akan efektif berlaku bagi pengurus berikutnya.
"Yang lama masih mengacu aturan lama, sedangkan yang baru Perwali baru," katanya.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Adi Sutarwijono mengaku pihaknya terkejut dengan masih dicantumkannnya larangan anggota parpol menjabat di kepengurusan RT/RW dan LKMK.
Hal ini dikarenakan meski berlandaskan Permendagri, ketentuan tersebut bertentangan undang-undang partai politik dan undang-undang hak asasi manusia.
"Di undang-undang, setiap warga dijamin menjadi anggota parpol," katanya.
Ia mengatakan jumlah pengurus RT/RW di Surabaya mencapai 14 ribuan, belum lagi ditambah 154 LKMK. Apabila ditotal jumlah pengurus RT RW dan LKMK bisa mencapai 140 ribu orang.
"Bisa dibayangkan berapa ribu warga Surabaya yang kehilangan hak politiknya jika ada larangan itu," ujarnya.
Namun, Adi mengakui terbitnya Perwali 38 tahun 2016, urgensinya adalah untuk menata kepengurusan RT/RW dan LKMK yang akan habis masa tugasnya akhir tahun ini. "Dengan Perwali ini, sirkulasi kepemimpinan 3 tahun kedepan yang dibutuhkan bisa diperbaharui," katanya. (*)