Blitar (Antara Jatim) - Aparat Kepolisian Resor Blitar, Jawa Timur, menahan seorang warga terkait kasus dugaan pendudukan tanah di sekitar PT Dewi Sri, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan di Desa Ngadirenggo, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, dokumentasi foto-foto dan video serta barang-barang bukti yang disita di TKP (tempat kejadian perkara), yang bersangkutan ditahan," kata Kepala Polres Blitar AKBP Slamet Waloya di Blitar, Minggu.
Ia mengatakan, yang ditahan itu adalah SD, warga setempat. Ia disangkakan telah melanggar Undang-Undang Nomor 51, Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya.
Sementara itu, terkait dengan 42 warga yang sempat diperiksa pada Sabtu (15/10), Kapolres mengatakan mereka sudah diizinkan pulang, termasuk seorang warga yang sebelumnya menjadi saksi.
"Sudah dipulangkan semua, kecuali satu orang tersangka, yaitu SD. Namun, kemungkinan pemeriksaan masih melihat perkembangan penyidikan," tambahnya.
Konflik antara warga dengan perkebunan berlangsung beberapa lama. PT Dewi Sri selama ini mengelola berbagai tanaman perkebunan seperti karet, kopi serta cengkih.
Konflik terakhir terjadi pada awal pekan ini, dimana terdapat salah seorang warga yang mengajak warga lainnya untuk menanami kebun itu dengan tanaman palawija, sehingga, pimpinan perkebunan itu melapor ke polisi.
Warga mengklaim jika perkebunan itu adalah peninggalan nenek moyang yang sudah lama tinggal di tempat tersebut, sehingga mereka mengklaim sah untuk menggarapnya.
Sementara, perusahaan juga mengklaim mempunyai hak guna usaha (HGU) yang berlaku hingga 2036. Mereka akhirnya melaporkan warga yang hendak menanami areal perkebunan dengan dugaan pendudukan lahan perkebunan, hingga akhirnya 44 warga dibawa ke Mapolres Blitar, pada Sabtu (15/10). (*)