Surabaya (Antara Jatim) - Komisi B Bidang Perekonomian DPRD Kota Surabaya mendorong pemerintah kota setempat melakukan penataan pasar tradisional di sejumlah wilayah di Kota Pahlawan.
"Selama ini ada beberapa pasar tradisional yang menyalahi clusternya," kata Sekretaris Komisi B DPRD Surabaya, Edi Rahmat, di Surabaya, Selasa.
Ia menyebutkan, sedikitnya ada lima Pasar yang masuk klasifikasi Pasar Kawasan, namun operasionalnya justru menjadi Pasar grosir. Pasar yang tidak sesuai klasnya itu, meliputi Pasar Tanjung sari, Dupak Rukun, Mangga Dua dan Keputran.
Menurut dia, satu pasar grosir yang sudah sesuai aturan, yakni PIOS (Pasar Induk Osowilangun Surabaya). Edi menambahkan, pemerintah kota diminta melakukan tindakan tegas guna mengembalikan pasar kawasan sesuai fungsinya.
"Kalau peringatan tetap tak diindahkan, bisa sampai penutupan," katanya.
Berdasarkan clusternya, kata dia, Pasar Tradisional dibagi menjadi Pasar Grosir, Kawasan, Lingkungan dan Khusus. Sejumlah pasar tersebut dikeloala PD Pasar Surya, swasta dan masyarakat.
Ia menambahkan selain fungsinya yang tidak sesuai cluster, selama ini menurut Edi, dari 121 Pasar tradisional, sebanyak 104 pasar yang ada di Kota Pahlawan ini, juga belum berizin.
"Perizinan itu terkait dengan IMB, kajian sosek (sosial ekonomi) dan lainnya," katanya.
Sesuai Perda 1 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat, semua pasar tradisional harus memiliki izin dan terstandar sesuai ketentuan. Untuk mengatasi masalah perizinan, Anggota Komisi B ini meminta Disperindag bersama dengan SKPD lainnya bekerja sama untuk memberikan kemudahan.
"Semangatnya penataan, jadi jika operasionalnya sesuai cluster, namun belum ada izin, bisa diberi kelonggaran untuk mengurusnya," katanya.
Kasi Perdagangan Dalam Negeri disperindag Kota Surabaya, Soelthoni mengakui, masih ada 104 pasar yang belum memiliki izin. Namun, ia mengatakan, meski perda pasar rakyat sudah berjalan selama satu tahun, jangan sampai ada penutupan, karena tugas pemerintah kota untuk melakukan pembinaan melalui penataan. Meski sesuai aturan semua pasar tradisional itu memang harus berbadan hukum.
"Dalam perizinan nangti semua SKPD ikut, mulai dinas tanah dan bangunan, Disperindag, DCKTR, Dinas Koperasi dan UKM," katanya.
Mengenai, pelanggaran fungsi pasar tradisonla dari pasar kawasan menjadi pasar grosir, Soulthoni mengaku sudah memberikan peringatan. "Jika tak diindahkan akan dievaluasi," katanya. (*)