Surabaya (Antara Jatim) - Gubernur Jawa Timur Soekarwo menyarankan pembentukan Lembaga Keuangan Masyarakat (LKM) khusus perempuan di pedasaan untuk meningkatkan kesejahteraan maupun pemberdayaan ekonomi kaum "hawa" di daerah.
"Kami mendorong dan mendukung jika ada LKM di pedesaan selain koperasi wanita," ujarnya saat menerima Tim Verifikasi Evaluasi Pembangunan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Kantor Gubernur di Surabaya, Selasa.
Menurut dia, kegiatan LKM di pedesaan sangat baik untuk menghentikan "lintah darat" sehingga tidak memperberat masyarakat yang meminjam uang untuk kebutuhannya.
Selain itu, kata dia, terdapat kegiatan untuk ibu-ibu di bidang industri primer yang bergerak di sektor UMKM, seperti menjual keripik pisang, keripik nangka dan keripik buah lainnya dengan tujuan menggerakkan ekonomi pedesaan.
Pakde Karwo, sapaan akrabnya, menilai program-program tersebut sebagai inovasi untuk memberdayakan kaum perempuan serta anak.
Pada 2015, lanjut dia, terdapat kurang lebih 19 inovasi yang berhubungan dengan anak dan perempuan, serta pelayanan terhadap difabel.
"19 inovasi ini ikut masuk di 'Top 99 Inovasi' yang diselenggarakan Kementerian PAN/RB. Semua menyangkut difabel, anak-anak dan perempuan dengan kegiatan yang masuk, di antaranya koperasi wanita dan UMKM dengan sasaran ibu rumah tangga," ucapnya.
Tidak itu saja, orang nomor satu di Pemprov Jatim tersebut juga menyampaikan bahwa program Taman Posyandu juga termasuk dalam kategori tersebut karena memiliki lingkup di bidang kesehatan, keluarga berencana, dan pendidikan orang tua.
Sementara itu, terkait kunjungan tim verifikasi, perwakilan Biro Perencanaan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Titik Eko Rahayu mengaku bertugas menilai Pemprov Jatim dan Pemkab/Pemkot berkaitan dengan pemberdayaan perempuan serta anak.
"Kami menilainya dalam rangka penghargaan pembangunan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, yaikni berupa Anugerah Parahita Ekapraya," katanya.
Berikutnya, tim juga menilai bidang perlindungan dan pemenuhan hak anak melalui kebijakan pengembangan kabupaten/kota layak anak. (*)