Bojonegoro (Antara Jatim) - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tuban, Jawa Timur, menyebutkan enam jasad santri korban perahu tenggelam di Bengawan Solo sudah diserahkan kepada pengelola Pondok Pesantren (Ponpes) Langitan Widang, Tuban, untuk diteruskan kepada keluarganya.
"Enam jasad santri yang sudah teridentifikasi semalam sudah kami serahkan kepada Ponpes Langitan. Setelah dishalatkan di Masjid Widang selanjutnya jasad enam santri itu diangkut dengan ambulans untuk dikirim ke tempat asalnya masing-masing," kata Kepala BPBD Tuban Joko Ludiono, di Tuban, Minggu.
Sesuai data menyebutkan enam santri korban perahu tenggelam di Bengawan Solo tiga hari lalu yaitu M. Afiq Fadlil (19) asal Brebes, Jawa Tengah, dan Moch. Barikly Amri (12) asal Gresik.
Lainnya, Abdul Umar (12) asal Gresik, Lujaini Dani (13) asal Lamongan, dan Muhsin (16) asal Surabaya dan Rizky Nur Habib (15) asal Sumatera Utara.
Terkait jasad santri asal Sumatera, katanya, pemulangannya ke tempat asalnya dengan pesawat terbang melalui Bandara Juanda, Sidoarjo.
"Pemberangkatan jasad santri asal Sumatera dipimpin langsung Wakil Gubernur Jawa Timur Syaifullah Yusuf," ujar dia.
Ia membenarkan jasad santri ketujuh yang ditemukan pagi tadi di sekitar lokasi kejadian di tambangan Bengawan Solo di Desa Babat, Lamongan, adalah M. Arif Mabruri (18) asal Desa Ngampal, Kecamatan Sumberrejo, Bojonegoro.
Dengan ditemukannya jasad santri ketujuh berarti seluruh korban perahu tenggelam di Bengawan Solo sudah berhasil ditemukan oleh tim SAR gabungan.
"Ya kemungkinan jasad santri ketujuh asalnya Bojonegoro. Sekarang untuk kepastiannya masih dalam proses identifikasi," katanya.
Yang jelas, menurut dia, kalau memang proses identifikasi sudah selesai maka hari ini jasadnya akan langsung diserahkan kepada pihak Ponpes Langitan untuk diteruskan kepada keluarganya di Bojonegoro.
"Proses identifikasi membutuhkan keterangan berbagai pihak. Tapi kalau sudah pasti akan langsung diserahkan pihak Ponpes Langitan untuk diteruskan kepada keluarganya," ucapnya.
Menjawab pertanyaan, ia menjelaskan penanganan penyeberangan perahu tambang Bengawan Solo di daerahnya membutuhkan koordinasi dengan kabupaten lainnya, karena penyeberangan perahu tambang melibatkan lain daerah.
Adanya koordinasi dengan kabupaten lain, katanya, bisa dijadikan pedoman untuk menertibkan perahu tambang di Bengawan Solo, mulai kelayakan perahu, juga hal-hal lainnya terkait pelanggaran keberadaan perahu tambang.
"Dibutuhkan peraturan daerah (perda) bersama antarkabupaten untuk mengatur perahu tambang di Bengawan Solo," ucapnya. (*)
BPBD Tuban Sudah Serahkan Enam Jasad Santri
Minggu, 9 Oktober 2016 10:36 WIB
Dibutuhkan peraturan daerah (perda) bersama antarkabupaten untuk mengatur perahu tambang di Bengawan Solo.