Bojonegoro (Antara Jatim) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur, membatalkan pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) di 32 desa dengan sistem voting elektronik karena pertimbangan keterbatasan kemampuan pemilih dalam memanfaatkan sistem itu.
"Pemkab sudah memberitahu DPRD terkait pelaksanaan pilkades kembali dengan sistem coblosan dengan alasan pemilih di perdesaan masih belum menguasai sistem voting elektronik, " kata Sekretaris DPRD Bojonegoro Dony Bayu Setiawan di Bojonegoro, Rabu.
Dengan adanya pembatalan itu, menurut dia, DPRD mendukung untuk pelaksanaan pilkades di 32 desa di sejumlah kecamatan dengan sistem coblosan.
"DRPD tidak mendukung pilkades dengan sistem voting elektronik disebabkan rawan gugatan hukum," ucapnya.
Apalagi, lanjut dia, pelaksanaan pilkades dengan sistem voting elektronik hanya diatur melalai Peraturan Bupati Bojonegoro.
Padahal, menurut dia, di dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 13 tahun 2015 tentang Kepala Desa tidak mengatur pelaksanaan pilkades dengan sistem voting elektronik.
"Di dalam perda itu hanya mengatur pelaksanaan pilkades dengan sistem coblosan," ucapnya menegaskan.
Ia menyebutkan di dalam Perda No. 13 tahun 2015 tentang Kades dalam pasal 44 berisi suara sah di dalam pilkades apabila surat suara ditanda tangani ketua panitia pilkades dan dicoblos satu kali.
"Tapi kalau dasar voting elektronik hanya perbup maka masih kalah dengan perda sehingga rawan gugatran hukum setelah usai pilkades," tuturnya.
Meski demikian, katanya, pelaksanaan pilkades dengan sistem voting elektronik tetap bisa dilakukan, sepanjang diperkuat dengan perda yang mengatur pelaksanaan pilkades dengan sistem voting elektronik.
Asisten I Bidang Pemerintahan Pemkab Bojonegoro Joko Lukito, membenarkan pemkab membatalkan pelaksanaan pilkades di 32 desa dengan sistem voting elektronik.
"Tidak ada masalah rencana pilkades sistem elektronik dibatalkan," ujarnya.
Hanya saja, katanya, pemkab sekarang mengkaji pelaksanaan pilkades di 32 desa dilaksanakan secara serentak pada November.
"Rencana awal pelaksanaan pilkades dengan sistem voting elektronik dilaksanakan beberapa hari karena keterbatasan peralatan," ucapnya. (*)
Bojonegoro Batal Pilkades dengan Voting Elektronik
Rabu, 5 Oktober 2016 19:33 WIB
Pemkab sudah memberitahu DPRD terkait pelaksanaan pilkades kembali dengan sistem coblosan dengan alasan pemilih di pedesaan masih belum menguasai sistem voting elektronik.