Jember (Antara Jatim) - Pemerintahan Desa Paseban, Kecamatan Kencong, Kabupaten Jember, Jawa Timur menolak rencana penambangan pasir besi yang akan dilakukan oleh salah satu investor PT Agtika Dwi Sejahtera.
"Pemerintahan desa tetap berkomitmen menjalankan keinginan masyarakat yakni untuk menolak tambang pasir besi di Desa Paseban dan hal tersebut sudah berdasarkan hasil rapat di tingkat desa," kata Kepala Desa Paseban Lasidi kepada sejumlah media di desa setempat, Jumat.
PT Agtika Dwi Sejahtera dikabarkan mendapatkan izin untuk melakukan penambangan pasir besi di Desa Paseban, Kecamatan Kencong. Bahkan muncul surat dari pihak investor tersebut akan melakukan penambangan di desa setempat.
"Pemerintahan desa sudah memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait dengan masalah munculnya surat penambangan yang sangat sensitif tersebut, namun kami imbau agar masyarakat tetap tenang dan tidak mudah terpancing dengan melakukan perbuatan anarkis," tuturnya.
Menurut dia, Pemerintahan Desa Paseban tidak pernah bertemu dengan pihak investor, apalagi memiliki komitmen khusus dengan investor tambang pasir besi PT Agtika Dwi Sejahtera.
"Perangkat desa dan sejumlah warga sudah menerima surat pemberitahuan dari investor seperti yang banyak beredar di media sosial sejak awal bulan lalu, namun surat tersebut langsung diserahkan kepada Badan Perwakilan Desa, Babinsa, Babinkamtibmas dan sejumlah tokoh masyarakat untuk dibahas bersama," katanya.
Ia berharap suasana Desa Paseban tetap kondusif dan pihaknya bersama warga desa setempat tetap komitmen untuk menolak pertambangan pasir besi di pesisir pantai selatan Jember tersebut.
Dalam surat pemberitahuan kepada Kepala Desa Kencong dari investor yang sudah beredar di masyarakat menyebutkan PT Agtika Dwi Sejahtera akan merintis tambang percontohan berbasis ekonomi kerakyatan.
Bahkan pihak investor dikabarkan sudah bekerjasama dengan sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) untuk mengawal pertambangan pasir besi di Desa Paseban, Kecamatan Kencong tersebut.
Sementara Ketua LSM Mina Bahari Soleh mengatakan pihaknya akan menagih janji Bupati dan Wakil Bupati Jember terkait dengan penolakan atas aktifitas penambangan pasir besi di Desa Paseban, Kecamatan Kencong.
"Bupati sempat menyatakan menolak tambang mineral logam di Jember. Sekarang ini dibutuhkan kembali janji dan komitmen itu," katanya.
Dalam surat yang beredar di media sosial dan masyarakat, pihak investor menjanjikan tiga hal kepada masyarakat yakni memberikan lima unit mesin separator kepada masyarakat, namun hasil produksinya akan dijual kepada PT Agtika Dwi Sejahtera. Mereka juga akan memberikan royalti khusus kepada Desa Paseban, yakni Rp2 ribu untuk setiap ton pasir besi dan pihak investor akan memberikan bantuan kepada semua LSM se-Jember dengan nilai Rp200 juta setiap bulannya. (*)