Mojokerto (Antara Jatim) - Satuan Reserse Narkoba Polres Mojokero Kotal menangkap bandar narkoba asal Jalan Empunala, Kelurahan Kedundung, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, Yud (43), yang mendapatkan 100 gram sabu dari "jaringan narkoba" Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II-B Kabupaten Pamekasan.
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Nyoman Budiharja di Mapolresta Mojokerto, Rabu, mengatakan pelaku mendapatkan narkoba tersebut dari seseorang di wilayah Kecamatan Gedek, Kabupaten Mojokerto, yang berencana akan mengedarkan ke Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo.
"Keterangan dari pelaku, peredaran narkoba ini didapatkan dari seseorang dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II-B Kabupaten Pamekasan. Ini yang masih kita dalami," kata Kapolresta Nyoman Budiharja setelah gelar perkara di Mapolresta Mojokerto.
Dari tangan pelaku, selain menyita 100 gram narkoba jenis sabu, petugas juga menyita uang tunai sebanyak Rp500 ribu, sebuah handphone dan satu unit timbangan digital.
Pelaku ditangkap petugas di rumah kontrakan, Jalan Empunala, Kelurahan Kedundung, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto. "Tersangka kita amankan setelah kami melakukan pengintaian selama dua bulan," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, Yudianto akan dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman di atas 10 tahun penjara. (*)