Kuching, Malaysia, (Antara) - Sebanyak 110 pasang Tenaga Kerja Indonesia mengikuti sidang isbat nikah yang diselenggarakan oleh Konsulat Jenderal RI di Kuching, Sarawak, Malaysia bekerja sama dengan Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
"Mereka adalah pasangan suami istri yang sudah menikah, tetapi tidak memiliki hukum atau tidak memiliki buku nikah sesuai aturan yang berlaku," kata Ketua Pengadilan Agama Jakarta Pusat Mochammad Sukri di Kuching, Selasa.
Ia menjelaskan, program isbat nikah diselenggarakan oleh Konjen RI bekerja sama dengan Pengadilan Agama Jakarta Pusat di negara-negara yang banyak terdapat TKI, seperti di Malaysia dan Arab Saudi.
"Kami berharap program ini terus dilakukan untuk memberikan perlindungan hukum bagi TKI yang sebelumnya sudah menikah, tetapi belum sah secara hukum positif," ujarnya.
Sementara itu, Pejabat Fungsi Konsuler II KJRI Kuching Muhammad Abdullah mengatakan sebenarnya yang mendaftar untuk mengikuti sidang isbat nikah sebanyak 191 pasang, bahkan mereka sudah membayar ongkos sidang.
Namun, sebanyak 81 pasang TKI batal mengikuti sidang isbat nikah karena masih harus menyelesaikan urusan administrasi, misal paspor mereka masih diproses oleh Imigrasi.
"Kami berterima kasih kepada pemerintah karena telah membantu untuk mengesahkan perkawinan para TKI yang bekerja di Sarawak, terutama mereka yang sebelumnya telah menikah di bawah tangan, yang secara agama sudah sah, tetapi secara hukum belum diakui oleh negara," katanya.
Menurut Abdullah, program isbat nikah telah berjalan sejak beberapa tahun lalu setelah diketahui banyak pernikahan yang dilakukan WNI khususnya para TKI yang tidak tercatat baik di KJRI maupun di kantor KUA.
Untuk mengikuti sidang isbat nikah hanya dikenakan biaya administrasi sebesar Rp116.000 atau 38 Ringgit Malaysia, dan uang tersebut langsung dikirimkan ke rekening Pengadilan Agama Pusat di Jakarta.
Syarat yang harus dipenuhi adalah calon peserta memang benar telah menikah secara agama atau menikah di bawah tangan, kemudian mengisi formulir dan berkas pendaftaran dengan menyertakan fotokopi identitas serta pas foto.
Pasangan suami istri yang telah menjaIani sidang isbat nikah dan dinyatakan sah akan mendapatkan buku nikah sebagai bentuk pengesahan perkawinan atau pernikahannya.
Abdullah mengatakan pernikahan yang dilakukan para WNI di luar negeri, khususnya di Sarawak, adalah pernikahan siri yang dilakukan di hadapan saudara terdekat dan dinikahkan oleh kiai atau ustadz.
Nikah siri secara hukum lemah karena tidak terdaftar di KUA atau kantor catatan sipil sehingga apabila terjadi persengketaan dan masalah yang berhubungan dengan pernikahan seperti perceraian, pembagian warisan, hak asuh anak tidak mendapat perlindungan dan pembelaan hukum, kata Abdullah.
"Program sidang isbat nikah itu bagian dari prioritas Kementerian Luar Negeri dan bagian dari perlindungan bagi warga negara," katanya. (*)