Situbondo (Antara Jatim) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-TK) Situbondo, Jawa Timur, membidik seluruh kepala desa dan perangkat desa setempat untuk turut menjadi peserta program jaminan sosial tersebut.

"Kepala desa dan perangkat desa penting menjadi peserta program ini, karena perangkat desa sebagai ujung tombak pemerintahan ditingkat desa yang selama 24 jam berhubungan langsung dengan masyarakat. Dan memiliki resiko dalam melaksanakan pekerjaan," kata Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Banyuwangi yang juga membawahi BPJS Ketenagakerjaan Situbondo Dodit Isdiyono melalui pers rilisnya yang diterima Antara di Situbondo, Kamis.

Ia mengemukakan, BPJS Ketenagakerjaan Situbondo juga menyosialisasikan Undang Undang NO 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial terkait perlindungan Program BPJS Ketenagakerjaan bagi perangkat desa, yang bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Situbondo.

Dalam acara sosialisasi tersebut, kata dia, dihadiri oleh 112 orang kepala desa, 15 camat dan juga dihadiri oleh Bupati Situbondo Dadang Wigiarto serta Kepala Kejari Situbondo.

"Tujuan sosialisasi ini juga untuk memperkenalkan Program BPJS Ketenagakerjaan kepada kepala desa dan perangkat desa yang ada di Situbondo. Karena sesuai amanah Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013 Tentang Penahapan Kepesertaan, disebutkan bahwa penahapan kepesertaan dimulainya pendaftaran pekerja yang bekerja pada pemberi kerja penyelenggara negara dilakukan untuk program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian paling lambat tanggal 1 Juli 2015, termasuk bagi pegawai pemerintah non pegawain negeri," ujarnya.

Ia menjelaskan, dengan iuran minimal Rp16.800, jika mengalami kecelakaan terkait pekerjaan peserta bisa mendapatakan manfaat biaya pengobatan tanpa batas sesuai indikasi medis di kelas satu rumah sakit pemerintah. Dan juga mendapatkan biaya transport ke rumah sakit, namun jika meninggal dunia bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja akan mendapatkan santunan sebesar Rp55.800.000.

Sedangkan jika peserta meninggal dunia di luar kecelakaan kerja, lanjut dia, ahli waris akan mendapatkan manfaat sebesar Rp24.000.000. Kepala desa dan perangkat desa juga diharapkan selain menjadi menjadi peserta jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian agar supaya dapat mengikuti program jaminan hari tua (JHT), sehingga ketika mereka sudah tidak menjabat lagi, dapat memanfaatkan tabungan yang selama itu disetorkan di BPJS Ketenagakerjaan.

Dalam kesempatan sosialisasi itu, Dodit Isdiyono juga menyampaikan bahwa pekerja yang ada di kabupaten Situbondo, untuk layanan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, baik pendaftaran peserta maupun pengurusan klaim tidak perlu lagi keluar daerah atau dapat dilakukan di BPJS-TK Situbondo.

Sejak bulan Januari hingga September 2016, BPJS Ketenagakerjaan Situbondo telah melayani klaim hampir 717 kasus dengan total pembayaran Rp4,35 miliar. (*)

Pewarta: Novi Husdinariyanto
Editor : Tunggul Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2026