Situbondo (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Situbondo, Jawa Timur, membayarkan klaim jaminan kematian sebesar Rp42 juta kepada ahli waris atau keluarga mendiang Ustadz Asur seorang guru ngaji di Desa Sumberejo, Kecamatan Besuki, pada Selasa.

Penyerahan santunan kematian peserta BPJS Ketenagakerjaan itu diserahkan langsung oleh Bupati Situbondo Yusuf Rio Wahyu Prayogo kepada ahli waris.

"Kehadiran pemerintah bersama BPJS Ketenagakerjaan ini bentuk komitmen memberikan perlindungan bagi pekerja sektor nonformal, termasuk guru ngaji," kata Rio kepada wartawan di Situbondo, Selasa.

Ia berharap, santunan kematian dapat membantu kebutuhan dasar keluarga mendiang Ustadz Asur, khususnya bagi istri dan anaknya.

"Kami akan terus memperluas program perlindungan sosial kepada pekerja rentan, dan hingga saat ini pemerintah daerah telah mendaftarkan buruh tani, guru ngaji serta guru PAUD dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan," ujar dia.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Situbondo Muzibur Rokhman menyampaikan santunan Rp42 juta yang diberikan kepada keluarga mendiang Ustadz Asur merupakan manfaat jaminan kematian.

Ia menjelaskan untuk peserta meninggal dunia karena sakit atau bukan kecelakaan kerja, diberikan santunan sebesar Rp42 juta, sementara perlindungan jaminan kecelakaan kerja sebesar Rp70 juta.

"Iuran program tersebut relatif terjangkau, yakni sekitar Rp5.800 per bulan, namun manfaat yang diberikan cukup besar bagi keluarga peserta," katanya.



Pewarta: Novi Husdinariyanto
Editor : Vicki Febrianto

COPYRIGHT © ANTARA 2026