Pasuruan (Antara Jatim) - SKK Migas menyatakan masih ada kesalahpahaman terhadap kegiatan usaha hulu migas yang dilakukan kontraktor kontrak kerja sama (K3S) atau perusahaan migas di daerah operasional.

"K3S yang merupakan mitra kerja SKK Migas itu sebenarnya melakukan kegiatan Pemerintah. Namun, pada prakteknya sering dianggap sebagai kegiatan pihak swasta oleh pemerintah daerah," ujar Wahyu Dono Nur Amboro dari Kelompok Kerja Formalitas SKK Migas di Pasuruan, Jawa Timur, Rabu.

Pada Rabu siang hingga sore, Wahyu menjadi narasumber sekaligus menghadiri lokakarya media yang dilaksanakan Perwakilan SKK Migas Jabanusa bersama lima K3S di salah satu hotel di Prigen, Pasuruan.

Sebanyak 40 wartawan dari sejumlah daerah, di antaranya Sumenep, Sampang, Bangkalan, Surabaya, Bojonegoro, dan Blora (Jawa Tengah) mengikuti lokakarya tersebut.

"Kesalahpahaman terhadap kegiatan yang dilakukan K3S itu tidak hanya terjadi di pemerintah daerah, akan tetapi juga di kalangan masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya," kata Wahyu, menerangkan.

Kondisi tersebut membuat ketentuan yang seharusnya diberlakukan kepada kalangan swasta diterapkan juga kepada K3S.

"Salah satu contoh konkritnya adalah ketika mengurus perizinan. Ada beberapa hal yang seharusnya dikesampingkan atau tidak diberlakukan terhadap kegiatan K3S ternyata masih diterapkan, salah satunya izin gangguan," ujarnya.

Ia menduga sosialisasi tentang aspek administrasi pemerintahan terkait dengan kegiatan hulu migas masih kurang optimal.

"Sekali lagi, kegiatan yang dilakukan oleh K3S itu merupakan kegiatan Pemerintah. Semua aset K3S itu nantinya menjadi aset milik negara, kecuali aset yang berstatus sewa dan izin pengelolaan," ucapnya, menegaskan. 

Saat ini sesuai data di SKK Migas, terdapat 341 jenis perizinan yang harus diurus oleh K3S di 17 instansi Pemerintah dengan jumlah dokumen sekitar 6.000 lembar.

Sejak beberapa waktu lalu, SKK Migas berusaha menyusun konsep atau format penyederhanaan perizinan kegiatan hulu migas menjadi tiga kelompok supaya lebih efisien ketika diurus oleh K3S.

Selama ini banyaknya jenis perizinan itu sering menjadi kendala percepatan kegiatan hulu migas yang akan dilakukan K3S di daerah operasional. 

"Kami telah menyampaikan konsep penyederhaan perizinan itu kepada Sekretariat Kepresidenan," kata Wahyu. (*)


Pewarta: Slamet Hidayat
Editor : Tunggul Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2026