Sidoarjo (Antara Jatim) - Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur meminta kepada masyarakat setempat untuk tidak memberikan uang parkir kepada juru parkir jika memang di lokasi parkir tersebut sudah terdapat rambu-rambu parkir berlangganan.
"Jangan diberi, kalau memang ada yang meminta uang silakan melaporkan kepada Dinas Perhubungan Kabupaten Sidoarjo supaya segera kami tindak," kata Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sidoarjo Joko Santosa saat dihubungi di Sidoarjo, Rabu.
Ia mengemukakan, pihaknya memang sempat menerima laporan dari warga masyarakat terkait dengan adanya juru parkir yang meminta uang parkir, sekalipun di lokasi tersebut terdapat rambu kawasan parkir berlangganan.
"Kami juga sudah menindak tegas beberapa orang juru parkir yang dianggap telah melanggar aturan tersebut supaya pelayanan yang diberikan kepada warga masyarakat ini menjadi lebih maksimal," katanya.
Disinggung tentang adanya penghapusan peraturan daerah tentang parkir oleh pemerintah pusat dirinya mengatakan sampai saat ini masih belum menerima salinan terkait dengan penghapusan tersebut.
"Kami masih belum mengetahui secara teknis terkait dengan aturan itu, dan sampai dengan saat ini kami masih memberlakukan parkir berlangganan karena memang belum ada aturan yang jelas," katanya.
Ia mengatakan, akan menjadi kesalahan tersendiri jika pihaknya menghentikan parkir berlangganan tersebut karena bertentangan dengan peraturan daerah yang sudah dibuat.
"Kami masih menunggu secara teknis, dan aturan yang jelas terkait dengan hal ini supaya bisa dilaksanakan dengan baik dan benar," katanya.
Ia mengatakan, pada tahun ini target parkir berlangganan tersebut sekitar Rp28 miliar dan pihaknya optimistis target tersebut bisa dijalankan sesuai dengan target," katanya
"Untuk tahun depan ada peningkatan sekitar Rp1 miliar dari target yang ada pada tahun ini," katanya.
Dari data yang ada, jumlah titik parkir berlangganan di Sidoarjo ada 279. Jumlah jukir ada 530 orang dan jumlah pengawas 106 orang.(*)