Surabaya (Antara Jatim) - PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Jawa Timur menyerahkan santunan korban kecelakaan antara kereta api dan sepeda motor hingga menyebabkan ibu serta dua anaknya dalam satu keluarga meninggal dunia yang diterima langsung oleh ahli warisnya, Senin.
"Santunan diberikan kepada ahli waris korban yaitu Moch. Ilham Doko selaku suami serta ayah korban," ujar Kepala Humas PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Jawa Timur Totok Ery Soekamto kepada wartawan di Surabaya, Senin.
Santunan diberikan langsung oleh Kepala PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Jawa Timur Tri Yugara sebesar Rp25 juta untuk masing-masing korban sehingga ahli waris menerima Rp75 juta, sekaligus menyampaikan duka cita kepada keluarga korban di kediaman keluarga korban, di Kelurahan Bligo, Candi, Sidoarjo.
"Kami juga atas nama PT Jasa Raharja menyampaikan belasungkawa dan semoga arwah almarhum diterima di sisi Allah SWT, serta keluarga diberikan ketabahan," ucapnya.
Ia menjelaskan, sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 36 dan 37/PMK.010/2008 tanggal 26 Februari 2008, setiap korban yang meninggal dunia karena terlibat kecelakaan dengan pengendara lain mendapat santunan Rp25 juta.
Sebelumnya, kecelakaan terjadi di perlintasan kereta api tak berpalang pintu di Desa Candi, Sidoarjo, Minggu (18/9) sekitar pukul 14.30 WIB.
Seorang ibu atas nama Endang Sri Wahyuni (36) serta dua anaknya, Anisa Dzakiah Sakhi (6) dam Silvana Rahma Dhana (13), meninggal dunia setelah sepeda motor yang dikendarai tertabrak kereta api Penataran jurusan Blitar ke Surabaya.
Sesuai data dari kepolisian di lokasi kejadian, diduga korban tidak mengetahui ada kereta api melintas dengan kecepatan tinggi.
Salah seorang warga yang kebetulan melintas di lokasi kejadian, Iwan,mengatakan jika saat itu korban bersama dengan kedua aaknya berjalan dari arah timur ke barat.
Sejumlah warga juga berharap pihak terkait memasang palang pintu di kawasan tersebut untuk menghindari kejadian serupa terulang dan tidak kembali menimbulkan korban jiwa. (*)