Surabaya (Antara Jatim) - Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberikan keringanan dan intensif pajak kendaraan bermotor untuk masyarakat setempat selama tiga bulan, yaitu 5 September hingga 3 Desember 2016.
"Kebijakan ini dalam rangka mengurangi beban masyarakat pemilik kendaraan yang terkena dampak perlambatan ekonomi dan berakibat terlambat membayar pajak kendaraan bermotor," ujar Kepala Dinas Pendapatan Jatim Bobby Soemiarsono kepada wartawan di Surabaya, Jumat.
Ia menjelaskan, kebijakan ini juga sebagai bentuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor serta melakukan pendaftaran kepemilikan kendaraan bermotor, khususnya penyerahan kedua dan seterusnya.
"Tujuan lainnya adalah mengurangi wajib pajak yang tidak melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan sumbangan wajib kecelakaan lalu lintas jalan, serta pengesahan STNK setiap tahun," ucapnya.
Keringanan dan pembebasan pajak, kata dia, berupa pembebasan pokok dan sanksi administratif berupa kenaikan dan/atau bunga Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBN II).
Tidak itu saja, keringanan lainnya berupa pembebasan sanksi administratif berupa kenaikan dan/atau bunga kendaraan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
"Sasaran kebijakan keringanan dan pembebasan pajak pokok dan sanksi administratif BBN-KB atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBN II), maupun pembebasan sanksi administratif bunga PKB berlaku untuk kendaraan bermotor roda dua, roda tiga dan roda empat atau lebih," katanya.
Sementara itu, kebijakan Pemprov Jatim ini sesuai dengan Perda Jatim Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, serta Peraturan Gubernur Jatim Nomor 44 Tahun 2016 tentang Pemberian Keringanan dan Pembebasan Pajak Daerah Untuk Rakyat Jawa Timur Tahun 2016.
Menurut Bobby, manfaat kebijakan ini antara lain menjamin kepastian hak kepemilikan kendaraan bermotor, meningkatkan tertib administrasi pengelolaan pajak daerah, mengurangi pertumbuhan piutang pajak kendaraan bermotor, serta meningkatkan akurasi database kendaraan bermotor.
"Dan yang terpenting kebijakan ini mendorong masyarakat memenuhi kewajibannya membayar pajak sebelum jatuh tempo masa pajaknya," kata mantan Kepala Biro Perekonomian Setdaprov Jatim tersebut. (*)