"Warga binaan di Lapas Bondowoso yang kami ajukan untuk mendapatkan remisi atau pemotongan masa tahanan adalah narapidana yang sudah menjalani masa tahanan minimal enam bulan dan berkelakuan baik selama menjalani tahanan," ujar Kepala Lapas Kelas IIB Kabupaten Bondowoso Hanafi di Bondowoso, Rabu.
Ia menyebutkan sebanyak 79 warga binaan yang diajukan mendapatkan remisi ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia( Kemenkumham RI) oleh Lapas Bondowoso itu di antaranya narapidana kasus penipuan dan pencurian serta kasus yang kaitannya dengan perlindungan perempuan dan anak atau PPA.
Selain itu, kata dia, ada beberapa kasus lainnya narapidana yang juga diusulkan mendapat remisi, seperti kasus narkoba, korupsi dan kasus lainnya yang vonis hukumannya di bawah lima tahun.
"Warga binaan yang diusulkan mendapat pemotongan masa tahanan dalam rangka HUT kemerdekaan RI ke-71 itu didominasi narapidana kasus pencurian dan penipuan/penggelapan. Sedangka kasus narkoba ada beberapa orang saja," katanya.
Hanafi menuturkan jumlah warga binaan laki-laki dan perempuan di Lapas Bondowoso tercatat 260 narapidana dan 79 di antaranya yang diusulkan mendapat remisi masih menunggu keputusan dari Kemenkumham yang diperkirakan keputusan pengajuan remisi tersebut akan diterima pada H-2 menjelang pelaksanaan Upacara HUT RI Ke-71.
"Remisi bagi warga binaan kami minimal satu bulan dan paling tinggi pemotongan masa hukumannya enam bulan dan bahkan kami juga mengajukan beberapa narapidana yang masa tahanannya tinggal beberapa bulan dan berkelakuan baik agar dapat remisi bebas," tuturnya. (*)
Pewarta: Novi HusdinariyantoEditor : Tunggul Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.