Tulungagung (Antara Jatim) - Kepolisian Resor Tulungagung, Jawa Timur menyita 130 kemasan plastik isi boraks atau biasa disebut dengan istilah "uyah bleng" (garam kristal merek bleng) dari salah satu pedagang grosir di wilayah Kecamatan Ngunut, Tulungagung.
"Obat keras berbahaya ini kami temukan saat melakukan razia di Desa ngunut, Kecamatan Ngunut pada Rabu (3/8) kemarin sekitar pukul 11.00 WIB," kata Kasat Narkoba Polres Tulungagung AKP Siswanto di Tulungagung, Kamis.
Selain menyita 130 bungkus plastik garam kristal merek bleng berisi boraks dan dua dus sumba cap gelas untuk pewarna, Siswanto mengatakan tim penyidik telah menaikkan status pemilik toko grosir atas nama Pugung Nasuri (56) sebagai tersangka.
Menurut Siswanto, Pugung yang asli warga Desa Sumbergayam, Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek itu terjerat dua kasus sekaligus, yakni mengedarkan obat keras berbahaya jenis boraks dan tidak memiliki izin edar.
"Jadi produk garam bleng yang sebenarnya berisi kandungan boraks yang dikemas dengan bungkus plastik isi 500 gram itu tidak ada kode produksi maupun izin edar dari Kementrian Kesehatan sesuai ketentuan," kata Siswanto.
Ia memastikan tersangka Pugung yang pemilik toko grosir di wilayah Ngunut itu dijerat pasal 142 Undang-undang RI nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman hukuman maksimal 14 tahun penjara.
"Namun berdasar hasil penyelidikan tersangka bukanlah yang memproduksi, hanya grosir yang menjual produk obat keras berbahaya itu ke pedagang-pedagang lain atau pengecer," kata Siswanto.
Ia menduga produsen garam bleng isi boraks tersebut berasal dari luar kota.
"Kami akan lacak siapa yang memproduksi lalu mengedarkan obat keras berbahaya itu ke konsumen yang rata-rata industri kecil menengah bidang pangan untuk campuran bahan makanan dan jajanan itu," katanya.
Selain menyita 130 garam bleng dan dua dus sumba isi boraks serta pewarna, tim Satnarkoba Polres Tulungagung juga sempat memeriksa satu unit pikap bermuatan penuh bahan baku kerupuk setengah jadi yang diduga mengandung rhodamin-b atau zat pewarna tekstil.
"Untuk yang terakhir ini masih dalam tahap pemeriksaan. Kami belum bisa pastikan apakah ada unsur pelanggaran atau tidak," ujarnya.(*)
Polres Tulungagung Sita 130 Kemasan Boraks
Kamis, 4 Agustus 2016 17:56 WIB
"Kami akan lacak siapa yang memproduksi lalu mengedarkan obat keras berbahaya itu ke konsumen yang rata-rata industri kecil menengah bidang pangan untuk campuran bahan makanan dan jajanan itu," katanya.