Tulungagung (Antara Jatim) - Satuan Lalu Lintas Polres Tulungagung, Jawa Timur, memasang sejumlah banner berisi larangan bermain "pokemon go" di lingkungan kantor pelayanan surat izin mengemudi (SIM) setempat.
"Selain instruksi (Mabes Polri) pusat, larangan ini kami pasang untuk mengantisipasi warga yang bermain aplikasi 'reality game' secara daring (dalam jaringan) tersebut," kata Kanit Regident Polres Tulungagung Ipda Rahmad di Tulungagung, Senin.
Dua " banner" duduk berukuran 150 x 40 centimeter berisi larangan bermain "pokemon go" itu terpasang di area ruang sosialisasi serta ruang tunggu peremakan data dan foto pemohon SIM.
Menurut Rahmad, pencegahan diberlakukan karena beberapa kali warga atau pemohon kedapatan bermain permainan monster saku yang kini tengah mewabah di seluruh penjuru dunia itu, termasuk di Indonesia.
"Sudah ada beberapa yang kedapatan memainkan itu dan langsung kami tegur," ujarnya.
Rahmad mengatakan, larangan tersebut tidak hanya diperuntukkan bagi pengunjung saja namun juga bagi petugas yang bekerja di lingkungan Samsat dan kantor layanan SIM.
"Permainan ini mengharuskan pemain terus bergerak aktif sesuai keberadaan 'pokemon' atau monster saku yang menjadi target. Nah, kalau permainan model begini dilakukan di sentra layanan Samsat dan kantor SIM tentu akan sangat mengganggu aktivitas pelayanan," ujarnya.
Baur SIM Satlantas Polres Tulungagung Aiptu Agus Yudi Witoro menambahkan, larangan bermain "pokemon go" tidak hanya dipasang di kantor layanan SIM, namun juga di kantor Samsat Tulungagung.
"Kami juga sudah mengecek setiap ponsel milik petugas di sini semua untuk memastikan tidak ada aplikasi tersebut," katanya.
Agus menjelaskan, permainan "pokemon go" yang membuat pemainnya aktif harus berjalan dan menyisir tempat sesuai peta yang muncul di layar ponsel cerdas itu akan mengganggu para pengunjung yang datang mengurus SIM.
"Ya, jika ada yang bermain. Maka akan kami tegur agar untuk sementara waktu tidak bermain pokemon di sini," katanya.(*)
Satlantas Tulungagung Pasang Larangan Bermain Pokemon Go
Senin, 25 Juli 2016 20:28 WIB
"Permainan ini mengharuskan pemain terus bergerak aktif sesuai keberadaan 'pokemon' atau monster saku yang menjadi target. Nah, kalau permainan model begini dilakukan di sentra layanan Samsat dan kantor SIM tentu akan sangat mengganggu aktivitas pelayanan," ujarnya.