Bojonegoro (Antara Jatim) - empat pengusaha dari 33 pengusaha penunggak dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) sebesar Rp1,349 miliar di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur bersedia melunasi pinjaman DBH CHT sebesar Rp392 juta.
Kepala Bidang Usaha Perkebunan Dinas Perhutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Bojonegoro Khoirul Insan, di Bojonegoro, Selasa, menjelaskan, sudah ada lima pengusaha tembakau yang melunasi tungakan pinjaman DBH CHT per 12 Juli.
"Penagihan kami lakukan kepada 33 pengusaha penunggak DBH CHT melalui surat sejak 7 Juni," jelas dia.
Ia menyebutkan pengusaha yang sudah membayar pinjaman DBH CHT antara lain, Sunyoto yang memiliki pinjaman DBH CHT Rp29 juta dan Abdul Rp15 juta.
"Pengusaha tembakau dan empat kelompok tani yang masih memiliki tungakan DBH CHT masih diberi batas waktu sampai akhir Juli," jelas dia.
Dengan demikian, menurut dia, kalau sampai batas waktu yang ditentukan akhir Juli penagihan tunggakan DBH CHT akan ditangani langsung Kejaksaan Negeri (Kejari).
Salah usaha lainnya, katanya, proses penagihan juga dilakukan dengan pola perbankan yaitu agunan yang dimanfaatkan pengusaha dan kelompok tani akan dilelang untuk melunasi kekurangan pinjaman.
"Pengusaha dan kelompok tani sebagian besar memanfaatkan sertifikat tanah sebagai agunan, selain BPKB kendaraan bermotor," tuturnya.
Data di dishutbun setempat bahwa DBH CHT yang belum dikembalikan sebanyak 19 pengusaha pada 2012 mencapai Rp820.500.000.
Lainnya, katanya, merupakan pinjaman dua pengusaha dan empat kelompok tani tahun 2010 sebesar Rp214 juta dan pinjaman 12 pengusaha tahun 2011 mencapai Rp315 juta.
"Pinjaman DBH CHT dalam tiga tahun itu masing-masing sudah jatuh tempo dengan waktu yang cukup lama," ucapnya.
Menurut dia, pemkab sudah tidak lagi menyalurkan pinjaman DBH CHT kepada pengusaha dan kelompok tani sejak tiga tahun terakhir, karena banyaknya pinjaman DBH CHT yang belum kembali.
"Kalau saja tungakan DBH CHT bisa lunas bisa saja pemkab akan kembali memberikan pinjaman kepada pengusaha dan kelompok tani," ujarnya. (*)