Tidak ada yang baru antara Raperda KTR dengan pasal yang ada di Perda No 5 Tahun 2008 tentang Kawasan Terbatas Merokok (KTM) dan KTR
Surabaya (Antara Jatim) - Pakar ekonomi dari Universitas Airlangga (Unair) Prof. Djoko Mursinto menilai pembuatan Rencana Peraturan Daerah Kawasan tanpa Rokok (KTR) perlu kajian akademis yang mendalam.
    
"Tidak ada yang baru antara Raperda KTR dengan pasal yang ada di Perda No 5 Tahun 2008 tentang Kawasan Terbatas Merokok (KTM) dan KTR," kata Djoko Mursinto saat menghadiri rapat dengar pendapat di ruang Komisi D DPRD Surabaya, Rabu.
    
Untuk itu, lanjut dia, dalam pembuatan Raperda yang saat ini berlangsung di Komisi D, ia mengingatkan harus ada kajian akademis secara mendalam, di antaranya terkait keefektifan Raperda jika nantinya telah disahkan.
    
"Kalau kajiannya tidak mendalam ya percuma," katanya.
    
Dia juga mengkritisi tidak disertakannya data mengenai jumlah warga yang meninggal akibat menhisap rokok dari Dinas Kesehatan (Dinkes). Padahal data tersebut sangat dibutuhkan.
    
"Saya tidak menolak raperda ini. Tapi tolong lakukan dengan persuasif," katanya.
    
Menurut Djoko, pembuatan Raperda KTR di Surabaya tak ubahnya makan buah simalakama. Hal itu merujuk status Kota Surabaya sebagai kota barang dan jasa. Apalagi, selama ini pendapatan yang diperoleh dari pajak dan cukai rokok cukup besar, yaitu mencapai Rp56 miliar.
    
Adapun rinciannya untuk pajak rokok yang diterima Dinas Kesehatan Surabaya, bagi hasil dari Pemprov Jatim Rp5,2 miliar, RSUD Dr. Soewandi Rp20,7 miliar, RSUD Bhakti Dharma Husada Rp4,64 miliar. Sedangkan untuk cukai rokok yang diperoleh RSUD Bhakti Dharma Husada Rp14 miliar dan RSUD Dr. Soewandi RpRp12 miliar.
    
"Saya ingin tahu sejauh mana efektifitas Perda sebelumnya (Perda No 5 2008). Kenapa tidak Perwalinya saja yang dikembangkan lebih lanjut dari pada membuat Raperda baru?" katanya.
    
Menurutnya, pengawasan merupakan instrumen utama dalam penegakkan peraturan daerah. Pengawasan tidak bisa dilakukan jika tidak ada koordinasi yang baik antarinstansi.
    
"Jika larangan ini diberlakukan, apa cukup satpol PP bisa mengawasi sendiri?. Ngawasi reklame saja tidak mampu," kata Djoko.
    
Terkait kekhawatiran Raperda KTR akan mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD), Djoko menepisnya. Karena Raperda ini dibuat parsial.
    
"Lain ceritanya jika Perda ini diberlakukan di seluruh Jatim, itu baru ada dampaknya," jelas Djoko.
    
Beberapa anggota DPRD Surabaya sebelumnya sempat mempertanyakan alasan penyusunan raperda kawasan tanpa Rokok. Mereka menilai Perda Kawasan Terbatas Merokok dan Kawasan tanpa Rokok sebelumnya dinilai belum efektif pelaksanaannya.
    
"Saya mendukung apabila raperda tersebut bertujuan untuk mengatur dan melindungi. Namun jika berwujud pelarangan,  maka harus dikaji lagi rencana pembauatan Raperda ini," ujar anggota Komisi D Sugito.(*)


Pewarta: Abdul Hakim
Editor : Masuki M. Astro
COPYRIGHT © ANTARA 2026