Surabaya (Antara Jatim) - PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk (INTP) yakin Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Surabaya adil dalam memutus kasus pro kontra pertambangan pabrik semen di Pati, Jawa Tengah.
"Kami percaya lembaga pengadilan Indonesia mampu mempertimbangkan keadilan bagi investor yang menjalankan bisnis praktik sesuai aturan berlaku," ujar Direktur Utama INTP Christian Kartawijaya melalui pesan elektronik yang diterima Antara di Surabaya, Kamis.
Pihaknya juga optimistis putusan nantinya tidak dipengaruhi opini dan kepentingan kelompok tertentu yang dianggapnya tidak mewakili aspirasi masyarakat karena tidak sedikit harapan warga menginginkan pertambangan semen.
"Justru kegagalan pengadilan memutuskan kasus ini akan sangat mempengaruhi iklim investasi di Indonesia," ucapnya.
Lebih lanjut dijelaskannya, investasi salah satu emiten terbesar di pasar modal Indonesia ini akan mencapai lebih dari Rp7 triliun.
Selain itu, ia juga menegaskan bahwa opini segelintir elit LSM di Jawa Tengah bahwa pabrik semennya akan menghabiskan air adalah tidak benar, malah dipastikan meningkatkan ketahanan air di area pabrik, tambang dan wilayah sekitarnya.
"Melalui investasi lewat anak usahanya, PT Sahabat Mulia Sakti, akan memberikan tambahan air bagi masyarakat lebih dari 600 ribu meter kubik per tahun," katanya.
Kelebihan tersebut diperoleh dari pembangunan infrastruktur Dam serta Embung yang tadah hujan dan menampung limpahan banjir Sungai Juwana yang daya tampungnya diperkirakan mencapai volume 2,1 juta meter kubik per tahun.
Sementara itu, Aktivis Hak Asasi Manusia dan praktisi hukum Abdul Hakim Garuda Nusantara mengingatkan PTTUN Surabaya dapat memutuskan kasus atas investasi industri semen nasional di Pati yang adil bagi investor dan masyarakat.
Menurut dia, eksistensi tata aturan investasi yang telah baku dijalankan dan hak asasi rakyat atas kemajuan ekonomi menjadi pertaruhan besarnya.
"Putusan yang parsial dari hakim PTUN harus diperbaiki hakim PTTUN. Semua warga negara memiliki hak untuk mendapat kemajuan ekonom, apalagi pengabaian aturan hukum investasi akan menyebabkan perburukan iklim investasi baik di Pati maupun nasional secara umum," tuturnya.
Sebelumnya, Ratusan warga Pegunungan Kendeng Utara yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Perduli Pegunungan Kendeng, Pati, Jawa Tengah demo di depan PTTUN Surabaya menolak pertambangan untuk pabrik semen.
Salah seorang koordinator aksi Gunretno mengatakan warga meminta supaya hakim menguatkan putusan PTUN Semarang terkait dengan Surat Keputusan Bupati Pati No.660.1/4767/2014 tentang izin lingkungan pembangunan pabrik semen PT Sahabat Mulia Sakti yang pernah digugat warga. (*)