Magetan (Antara Jatim) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan, Jawa Timur, menahan Yusuf Ashari, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sepatu dinas di lingkup PNS kabupaten setempat ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 2-B Magetan.
Kasi Pidana Khusus Kejari Magetan, Achmad Taufik Hidayat, Rabu, mengatakan, Yusuf sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan sepatu dinas PNS tersebut sejak April 2015. Namun, belum dilakukan penahanan karena yang bersangkutan masih bersikap kooperatif dan kerugian negara yang dihitung Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) belum selesai.
"Kini, kami kuatir tersangka menghilangkan atau merusak barang bukti, karena itu kami lakukan penahanan," ujar Achmad Taufik kepada wartawan.
Sebelum ditahan, Yusuf menjalani pemeriksaan terlebih dahulu di ruang Kasi Pidana Khusus Kejari setempat selama empat jam dengan didampingi pensihat hukumnya Arief Purwanto.
Kejaksaan juga memanggil tim medis dari RSUD dr Sayidman Magetan untuk memastikan kondisi kesehatan tersangka.
Setelah diperiksa, dengan didampingi penasihat hukumnya, Yusuf langsung digiring masuk ke mobil operasional kejaksaan setempat dan dibawa ke Rutan Magetan.
Kejaksaan mengaku masih terus mengembangkan kasus tersebut dengan mendalami keterangan dari tersangka Yusuf dan sejumlah saksi lainnya.
Taufik menyatakan, dimungkinkan jumlah tersangka dapat bertambah sebab dalam pengadaan sepatu dinas PNS tersebut tersangka Yusuf tidak bekerja sendirian. Bisa saja, ada pejabat dari Pemkab Magetan yang terlibat dan melakukan tidak pidana korupsi dalam kasus tersebut.
Untuk itu, pihaknya akan menerbitkan surat perintah penyidikan baru terhadap kasus dugaan pengadaan sepatu dinas bagi ribuan PNS di lingkup Pemkab Magetan tersebut.
Seperti diketahui, Yusuf Ashari adalah Ketua Asosiasi Perajin Kulit (Aspek) Magetan. Ia diduga melakukan "mark up" atau penggelembungan harga pengadaan sepatu dinas bagi PNS di lingkup Magetan yang menggunakan APBD setempat tahun 2014 sebesar Rp1,2 miliar. Kasus ini masih ditangani lebih lanjut oleh Kajari Magetan. (*)