Surabaya, (Antara Jatim) - Tim Advokat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim menilai penetapan tersangka Ketua Umum Kadin Jatim La Nyalla Mahmud Mattalitti terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dana hibah Kadin Jatim terlalu dipaksakan.
Anggota Tim Advokat Kadin Jatim Amir Burhanuddin, Jumat mengatakan, penetapan tersangka La Nyalla dalam perkara ini jelas dipaksakan.
"Dua kali praperadilan sudah menunjukkan perkara ini sudah tidak bisa dibuka kembali. Perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang pernah dipraperadilankan oleh terpidana kasus ini, yaitu Diar Kusuma Putra pada medio Maret lalu. Pada 7 Maret 2016, pengadilan menyatakan Sprindik terkait TPPU yang dikeluarkan Kejati Jatim Februari 2016 dinyatakan tidak sah," katanya di Surabaya.
Dirinya juga mempertanyakan kenapa surat perintah penyidikan yang dikeluarkan oleh Kejati Jatim terkesan dibuat bertahap.
"Ini kok cuma tambah satu sprindik lagi, Berarti baru dua sprindik. Katanya mau mengeluarkan 100 sprindik setelah dalam sidang praperadilan terbukti penetapan tersangka terhadap La Nyalla tidak sah," katanya
Ia mengatakan, di media Kajati katanya siap mengeluarkan berapa kali pun sprindik asal La Nyalla tersangka.
"Ini dicicil-cicil begini, kenapa kok nggak sekalian 100 atau 50 sprindik. Kalau dicicil-cicil begini kok kesannya dicari-carikan kesalahan. Jangan berdalih ini pengembangan, ini pengembangan, kemudian menyulitkan tersangka untuk melakukan pembelaan. Ini namanya arogansi kekuasaan," katanya.
Terkait langkah hukum yang akan dilakukan oleh tim advokat Kadin Jatim, Amir akan segera melakukan konsolidasi.
"Ya sebagai masyarakat sipil yang merasa haknya terganggu terlebih oleh aparat penegak hukum, pastilah kami akan melakukan upaya. Apa itu, Apapun akan kami tempuh sepanjang dibenarkan oleh undang-undang. Tapi bagaimana kami mau melangkah, wong sprindik saja tidak dikirimkan. Padahal yang dulu dikirimkan ke rumah dan kantor tersangka. Ini abuse of power namanya," ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan tersangka kepada Ketua Kadin Jatim La Nyalla Matalitti terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).(*)