Surabaya, (Antara Jatim) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jatim I berencana menertibkan para wajib pajak yang menunggak lebih dari Rp100 juta, sebagai upaya melaksanakan tahun penegakan hukum di sektor pajak pada 2016.
"Di wilayah DJP Jatim I yang menunggak pajak lebih dari Rp100 juta cukup banyak, tapi untuk data detailnya saya belum bisa sebutkan. Itu yang akan kami tertibkan tahun ini, karena sebagai tahun penegakan hukum," kata Kepala Kantor DJP Jatim I Hestu Yoga Saksama di Surabaya, Kamis.
Ia mengatakan, total jumlah wajib pajak di wilayah DJP Jatim I hingga Maret 2016 tercatat sebanyak 611 ribu orang, dan penunggak terbanyak adalah dengan nominial lebih dari Rp100 juta yang terdiri dari perorangan dan perusahaan.
"Oleh karena itu saya minta kepada wajib pajak yang menunggak di atas Rp100 juta untuk menyelesaikannya dengan baik, tujuannya supaya bisa meningkatkan penerimaan pajak negara, dan memberi keadilan bagi yang patuh bayar pajak," katanya.(*)