Magetan (Antara Jatim) - Keluarga TKI meninggal dunia asal Desa Sawojajar, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, Kamis, menerima kedatangan pengiriman jenazah Wulandari (25) dari Hong Kong.
Para keluarga langsung menangis saat peti jenazah dikeluarkan dari ambulans yang mengangkutnya untuk disemayamkan di rumah duka. Pengiriman jenazah tersebut sangat ditunggu-tunggu pihak keluarga sejak kabar kematian Wulandari pada akhir Maret lalu.
"Kabar kematian Wulandari diterima pihak keluarga dari telepon teman korban yang sama-sama bekerja di Hong Kong. Dan baru sekarang pengiriman jenazah tiba di rumah," ujar paman korban, Nurhaji, kepada warta
wan.Menurut dia, pihak keluarga sudah dapat menerima kenyataan tentang kematian Wulandari. Hanya saja, keluarga berharap semua hak korban dapat diberikan, mengingat korban merupakan tulang punggung keluarga selama bekerja di luar negeri.
Anak dari pasangan Sarmin dan Potirah tersebut diketahui bekerja di Hong Kong sudah lebih dari dua tahun. Anak ketiga dari lima bersaudara tersebut berangkat ke Hong Kong untuk bekerja di sektor informal.
Ia meninggal akibat kecelakaan lalu lintas. Korban tertabrak bus saat melintas di sebuah wilayah di Hong Kong tempatnya bekerja.
Korban sempat mendapat perawatan di rumah sakit setempat. Namun karena luka di kepalanya yang parah, korban akhirnya meninggal dunia.
"Keluarga ingin semua hak dari Wulandari diberikan. Semoga pemerintah bersedia membantu kami dalam pegurusannya," kata dia.
Sementara, Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Magetan, Parni Hadi, memastikan jika status Wulandari adalah TKI ilegal, sehingga tidak mendapat asuransi.
"Kami sudah berkoordinasi dengan KBRI di Hong Kong, selain itu berdasarkan data yang ada di dinas, status korban adalah ilegal sehingga tidak mendapat asuransi seperti layaknua TKI resmi," ungkap Parni saat berkunjung ke rumah duka.
Sesuai data yang ada, Wulandari berangkat ke Hong Kong pada tahun 2012 melalui sebuah PJTKI di Sidoarjo. Namun, setelah kontrak selama dua tahun habis, korban tidak memperpanjang sesuai prosedur atau melalui agen resmi. Sehingga, korban tidak terdaftar sebagai TKI resmi di data pemerintah.
"Karena korban merupakan TKI tidak resmi, maka ia hanya menerima santunan kemanusiaan dari majikannya atau perusahaan yang memberangkatkannya," kata Parni.
Atas peristiwa tersebut, pihaknya meminta kepada warga Magetan yang ingin bekerja keluar negeri agar mengikuti aturan yang berlaku. Hal itu selain mempermudah pengawasan pemerintah, yang bersangkutan juga akan mendapatkan perlindungan dan haknya jika suatu saat menghadapi masalah. Adapun, setelah dishalatkan, jenazah Wulandari lalu dimakamkan di tempat pemakaman umum desa setempat. (*)