Kediri (Antara Jatim) - Aparat Kepolisian Resor Kediri Kota, Jawa Timur, menahan seorang warga berinisial T (4) asal Kota Kediri, karena memiliki narkoba jenis sabu-sabu seberat 2,66 gram.
"Kami dapatkan laporan pelaku ini diindikasikan sebagai pengguna, pengedar, penyimpan. Jadi, kami amanan tersangka," kata Kepala Satuan Reserse dan Narkoba Polres Kediri Kota AKP Ridwan Sahara di Kediri, Senin.
Ia mengatakan pelaku diketahui indekos di Kelurahan Banjaran, Kecamatan Kota, Kediri. Narkoba jenis sabu-sabu itu diketahui disimpan di indekos tempat tinggalnya. Barang bukti itu dikemas dalam kemasan tiga klip plastik kecil.
Pria asal Kelurahan Dandangan, Kecamatan Kota, Kediri ini pun tidak berkutik ketika ditangkap petugas. Polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti yaitu sabu-sabu seberat 2,66 gram lengkap dengan alat hisapnya, serta telepon seluler. Seluruh barang-barang tersebut dibawa petugas dan masih diamankan di kantor Polres Kediri Kota.
Kepada petugas, pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai sopir di sebuah bank swasta ini mengaku sudah lama kecanduan sabu-sabu. Ia membeli barang terlarang itu dari seseorang asal Surabaya.
Ia pun mengaku tidak tahu siapa yang mengirimkan barang tersebut. Ia langsung pergi ketika mendapatkan barang itu, tanpa tahu lebih detail siapa yang mengantarkan barang tersebut.
Kepada polisi, ia mengaku membeli barang itu seharga Rp1,3 juta per 1 gram. Sabu-sabu yang ia beli diakuinya untuk stok sendiri dan cukup selama satu bulan.
"Ini saya pakai sendiri. Saya belinya per gram Rp1,3 juta," katanya kepada petugas.
Saat ini, polisi masih mendalami temuan kasus tersebut, termasuk berupaya mengusut pelaku lain yang terlibat. Ia juga masih lakukan pemeriksaan termasuk kebenaran jika barang itu hanya dikonsumsi sendiri.
Polisi masih memproses temuan ini. Namun, ia terancam hukuman penjara, karena
tanpa hak dan melawan hukum menjual, memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat 1 subs. pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)