Kami menunda rencana pembuatan rapeda inisiatif yang sudah digagas tahun ini yakni Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan dan Raperda tentang Pejabat Pengelola Informasi Daerah
Jember (Antara Jatim) - DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur menunda pembuatan dua rancangan
peraturan daerah (raperda) inisiatif yang sudah masuk dalam program
legislasi daerah (prolegda) tahun 2016.
"Kami menunda rencana pembuatan raperda inisiatif yang sudah digagas tahun ini yakni Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan dan Raperda tentang Pejabat Pengelola Informasi Daerah," kata Ketua DPRD Jember Thoif Zamroni usai menggelar rapat dengan Badan Pembuat Perda DPRD Jember di DPRD setempat, Senin.
DPRD Jember menyiapkan pembuatan lima raperda inisiatif yang menjadi bagian program legislasi daerah pada tahun 2016 yakni raperda bantuan hukum untuk masyarakat miskin, perlindungan cagar budaya, perda pelayanan informasi publik, perda warga berkebutuhan khusus (difabel), dan perda perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
"DPRD Jember mengganti dua dari lima raperda inisiatif yang disepakati sebelumnya. Ada dua raperda yang dirasa sangat mendesak untuk disahkan tahun ini yakni Raperda Pembatasan Minuman Keras dan Raperda Pasar Modern Berjaringan," ucap legislator Partai Gerindra Jember itu.
Menurutnya, sudah saatnya peredaran minuman keras di Jember dibatasi karena sudah sangat mengkhawatirkan dan banyak korban jiwa yang meninggal dunia akibat minuman keras tersebut, sehingga perlu payung hukum untuk membatasi peredaran minuman beralkohol itu.
"Selain raperda tentang minuman keras, kami juga mengajukan kembali raperda Pasar Modern Berjaringan yang sempat ditolak oleh Bupati Jember sebelumnya MZA Djalal karena saat ini keberadaan pasar modern sudah menjamur dan mengancam kehidupan pasar tradisional," tuturnya.
Thoif mengatakan dengan penambahan dua raperda tersebut diharapkan dapat menjawab tantangan masalah yang ada di masyarakat yang lebih penting, sehingga kedua raperda itu diharapkan bisa segera ditetapkan.
"Dua raperda tentang lahan pertanian berkelanjutan dan pelayanan informasi publik bukan dibatalkan, namun ditunda pembahasannya dan diharapkan bisa diagendakan dalam prolegda tahun 2017," katanya.
Sedangkan Raperda tentang difabel, bantuan hukum kepada masyarakat miskin dan cagar budaya tetap dilanjutkan karena sangat dibutuhkan oleh masyarakat.
Sementara Dewan Penasihat Persatuan Penyandang Cacat (Perpenca) Jember, Hari Kurniawan mengatakan pihaknya siap membantu anggota dewan dalam membahas perda difabel yang selama ini dibutuhkan oleh kaum berkebutuhan khusus.
"Sejumlah lembaga pelayanan publik dan kantor di lingkungan Pemkab Jember belum bisa diakses oleh kaum minoritas atau yang memiliki kebutuhan khusus, sehingga diharapkan dalam perda difabel memberikan kemudahan bagi warga berkebutuhan khusus untuk mengakses sejumlah sarana publik," tuturnya.
Ia berharap perda tentang difabel dibahas dalam prolegda 2016 karena hal tersebut akan menjadi pendorong Jember menjadi kabupaten yang layak inklusi atau ramah terhadap kaum difabel. (*)
"Kami menunda rencana pembuatan raperda inisiatif yang sudah digagas tahun ini yakni Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan dan Raperda tentang Pejabat Pengelola Informasi Daerah," kata Ketua DPRD Jember Thoif Zamroni usai menggelar rapat dengan Badan Pembuat Perda DPRD Jember di DPRD setempat, Senin.
DPRD Jember menyiapkan pembuatan lima raperda inisiatif yang menjadi bagian program legislasi daerah pada tahun 2016 yakni raperda bantuan hukum untuk masyarakat miskin, perlindungan cagar budaya, perda pelayanan informasi publik, perda warga berkebutuhan khusus (difabel), dan perda perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
"DPRD Jember mengganti dua dari lima raperda inisiatif yang disepakati sebelumnya. Ada dua raperda yang dirasa sangat mendesak untuk disahkan tahun ini yakni Raperda Pembatasan Minuman Keras dan Raperda Pasar Modern Berjaringan," ucap legislator Partai Gerindra Jember itu.
Menurutnya, sudah saatnya peredaran minuman keras di Jember dibatasi karena sudah sangat mengkhawatirkan dan banyak korban jiwa yang meninggal dunia akibat minuman keras tersebut, sehingga perlu payung hukum untuk membatasi peredaran minuman beralkohol itu.
"Selain raperda tentang minuman keras, kami juga mengajukan kembali raperda Pasar Modern Berjaringan yang sempat ditolak oleh Bupati Jember sebelumnya MZA Djalal karena saat ini keberadaan pasar modern sudah menjamur dan mengancam kehidupan pasar tradisional," tuturnya.
Thoif mengatakan dengan penambahan dua raperda tersebut diharapkan dapat menjawab tantangan masalah yang ada di masyarakat yang lebih penting, sehingga kedua raperda itu diharapkan bisa segera ditetapkan.
"Dua raperda tentang lahan pertanian berkelanjutan dan pelayanan informasi publik bukan dibatalkan, namun ditunda pembahasannya dan diharapkan bisa diagendakan dalam prolegda tahun 2017," katanya.
Sedangkan Raperda tentang difabel, bantuan hukum kepada masyarakat miskin dan cagar budaya tetap dilanjutkan karena sangat dibutuhkan oleh masyarakat.
Sementara Dewan Penasihat Persatuan Penyandang Cacat (Perpenca) Jember, Hari Kurniawan mengatakan pihaknya siap membantu anggota dewan dalam membahas perda difabel yang selama ini dibutuhkan oleh kaum berkebutuhan khusus.
"Sejumlah lembaga pelayanan publik dan kantor di lingkungan Pemkab Jember belum bisa diakses oleh kaum minoritas atau yang memiliki kebutuhan khusus, sehingga diharapkan dalam perda difabel memberikan kemudahan bagi warga berkebutuhan khusus untuk mengakses sejumlah sarana publik," tuturnya.
Ia berharap perda tentang difabel dibahas dalam prolegda 2016 karena hal tersebut akan menjadi pendorong Jember menjadi kabupaten yang layak inklusi atau ramah terhadap kaum difabel. (*)
Pewarta: Zumrotun SolichahEditor : Endang Sukarelawati
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.