Tujuannya agar perlindungan pekerja bisa lebih luas lagi.
Trenggalek, Jawa Timur (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek, Jawa Timur, menginisiasi rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Perlindungan Pekerja guna memperluas cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayahnya.
Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin dalam keterangan yang diterima ANTARA, di Trenggalek, Rabu, mengatakan inisiatif regulasi yang digagas Pemkab tersebut diharapkan mampu memperkuat perlindungan bagi pekerja, tidak hanya di sektor formal, tetapi juga menyasar pekerja nonformal.
Dia mengatakan raperda tersebut telah diusulkan ke DPRD dan kini memasuki tahap pembahasan dengan agenda pandangan umum fraksi-fraksi dalam rapat paripurna.
Wakil Bupati Trenggalek Syah Mohamad Natanegara menambahkan raperda tersebut diinisiasi untuk memberikan perlindungan yang lebih masif bagi para pekerja di Kabupaten Trenggalek.
"Tujuannya agar perlindungan pekerja bisa lebih luas lagi. Pemberi kerja diharapkan lebih proaktif memberikan perlindungan kepada pekerjanya, termasuk mendorong kesadaran pekerja sektor nonformal untuk memiliki perlindungan diri," ujarnya.
Ketua DPRD Trenggalek Doding Rahmadi menjelaskan terdapat dua agenda dalam sidang paripurna yang dipimpinnya, yakni agenda internal dan agenda eksternal yang membahas optimalisasi program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Januari lalu, Bupati Trenggalek telah mengirimkan raperda inisiatif terkait program jaminan sosial ketenagakerjaan kepada DPRD. Selanjutnya kami tindak lanjuti dengan pandangan umum fraksi-fraksi. Seluruh fraksi pada prinsipnya sepakat untuk melanjutkan dan mendukung raperda tersebut," kata Doding.
Ia menambahkan raperda tersebut mengatur pengembangan cakupan kepesertaan, optimalisasi pelaksanaan program, hingga skema pembiayaan.
Regulasi ini ditujukan untuk memperluas jangkauan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh masyarakat yang bekerja di Trenggalek.
Terkait skema pembiayaan, Doding menyebut mekanismenya akan disesuaikan dengan sektor masing-masing sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk pekerja di lingkungan pemerintah daerah, seperti tenaga alih daya (outsourcing), pembiayaan dapat bersumber dari APBD. Sementara bagi pekerja di perusahaan swasta, kewajiban pembiayaan berada pada pemberi kerja.
"Intinya yang menanggung adalah pemberi kerja. Kalau perusahaan ya ditanggung perusahaan, sektor lain juga begitu sesuai aturan," ujarnya.
Pewarta: Destyan H. SujarwokoEditor : A Malik Ibrahim
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.