Situbondo (Antara Jatim) – Pemerintah Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, menekankan seluruh kepala desa untuk membangun rumah tidak layak huni bagi warga miskin yang diambilkan dari alokasi dana desa dan dana desa (ADD-DD).
"Saya sudah menyampaikan kepada seluruh kepala desa, minimal tiga rumah tidak layak huni yang dibangun di setiap desa dari 132 desa yang ada di Situbondo," ujar Wakil Bupati Situbondo Yoyok Mulyadi di Situbondo, Kamis.
Ia mengemukakan dengan menekankan agar 132 desa untuk membantu kebutuhan papan bagi warga miskin itu diharapkan lambat laun nantinya keberadaan rumah tidak layak di desa-desa akan terus berkurang.
Ia mengakui bahwa di Kabupaten Situbondo masih banyak warga miskin yang rumahnya sudah tidak layak untuk menjadi tempat tinggal.
"Oleh karena itu di tahun anggaran 2016 program pembangunan rumah tidak layak huni harus masuk dalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes). Jadi kita tidak hanya membangun gapura di desa maupun pembangunan gedung kantor saja," katanya.
Sementara itu, Kepala Bagian Pemerintahan Desa Kabupaten Situbondo Dimyati Hamid mengatakan akan mempelajari APBDes terlebih dahulu, apakah bisa program rumah tidak layak huni dianggarkan melalui ADD maupun DD.
"Kita harus melihat dulu dasar hukumnya apakah program rumah tidak layak huni bisa kita masukkan atau dianggarkan melalui Dana Desa atau Alokasi Dana Desa. Kita tidak bisa kalau di APBDes tidak mengatur untuk penganggran itu," ujarnya.
Menurut Dimyati, hingga saat ini dari 132 desa di Situbondo, baru 50 persen kepala desa yang menyerahkan surat pertanggungjawaban (SPJ) penggunaan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa pada tahun anggaran 2015. (*)