Kediri (Antara Jatim) - Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan kasus yang melibatkan Ketua PSSI La Nyalla Mattaliti, akan terus diproses, bahkan surat pengajuan pencekalan sudah disampaikan ke kantor imigrasi.
"Demo itu wujud perlawanan balik dan kami harus hadapi. Fakta penegakan jalan, walaupun ada kendala, tantangan dan hambatan," katanya saat di Kediri, Jawa Timur, Senin.
Prasetyo yang ditemui dalam kegiatan peresmian pembangunan tujuh kantor kejaksaan, sebuah gudang barang bukti serta perbaikan rumah dinas sejumlah kantor kejaksaan di Jatim yang dipusatkan di Kantor Kejaksaan Negeri Kediri itu mengatakan, kejaksaan tidak gentar dengan adanya berbagai macam tekanan, terlebih lagi terkait dengan dugaan korupsi.
Bahkan, untuk kasus yang melibatkan La Nyalla Mattaliti, Kejaksaan Tinggi Surabaya juga sudah mengajukan pencekalan pada yang bersangkutan. Hal itu dilakukan sebagai upaya mengantisipasi yang bersangkutan ke luar negeri.
Ia mengatakan, saat ini kejaksaan memang sudah mengirimkan surat panggilan ke La Nyalla Mattaliti. Sesuai dengan aturan, jika tidak datang, kejaksaan akan menunggu hingga tiga kali dan baru bisa bertindak.
"Dilihat nanti, jika tiga kali berturut-turut diudang tidak hadir, sesuai dengan ketentuan akan ada pemanggilan paksa. Kami berharap yang bersangkutan memenuhi dalam proses hukum," katanya.
Ia juga membantah kasus La Nyalla Mattaliti terkait dengan pesanan dari Istana. Ia menegaskan, kasus tersebut sudah diproses berdasarkan bukti serta fakta yang objektif, profesional serta terukur.
"Tidak ada pesanan ini itu. Ini demi penegakan hukum dan semua dilakukan berdasarkan bukti serta fakata yang objektif dan profesional," tegasnya.
Ratusan pendukung La Nyalla Mattaliti beberapa kali melakukan demo di depan kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Dalam aksinya, massa yang mengenakan atribut Pemuda Pancasila tersebut mendesak Kepala Kejati Jatim Maruli Hutagalung keluar dari tanah Jawa Timur.
Ketua Lembaga Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (LPPH) Pemuda Pancasila Kota Surabaya Rohmat Amrullah mengatakan, dalam kasus tersebut tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan La Nyalla terkait dengan pembelian Initial Public Offering (IPO) Bank Jatim Tahun 2012. Pembelian IPO Bank Jatim tersebut bukan semata-mata tindakan atas nama pribadi La Nyalla Mattaliti, namun atas nama Kadin Jatim secara institusional, dan tidak menggunakan dana hibah Pemprov Jatim.
Massa juga tidak gentar dengan pernyataan Menko Polhukam Luhut B Pandjaitan, yang meminta Pemuda Pancasila untuk tidak macam-macam dan tidak melakukan tindakan anarkis saat melakukan aksi. (*)