Situbondo (Antara Jatim) – Petugas Satuan Reskrim Polres Situbondo, Jawa Timur, menahan seorang pengusaha beras lantaran menganiaya dan menodongkan senjata air softgun kepada buruh tani sehingga korban mengalami luka di bagian wajah.
Kepala Satuan Reskrim (Kasat Reskrim) Polres Situbondo AKP Riyanto di Situbondo, Jumat mengatakan tersangka Adnan Rizki (59) ditahan setelah tiga hari sebelumnya polisi mendapatkan laporan mengenai penodongan senjata air softgun dan penganiayaan terhadap Sahi (43), warga Desa Duwet, Kecamatan Panarukan, Situbondo.
"Kami tahan pada Kamis (25/2) malam setelah sebelumnya penyidik melakukan pemanggilan dan memeriksa tersangka, dan tersangka juga mengakui perbuataannya menganiaya korban," katanya.
Mantan Kepala Bagian Operasional (KBO) Reskrim Polres Pasuruan itu juga mengemukakan penganiayaan dan penodongan itu terjadi di lokasi pabrik penggilingan padi milik pelaku, di Desa Alasmalang, Kecamatan Kota Situbondo, selasa (23/2) lalu.
Ketika itu, kata dia, korban sedang berada di areal persawaahan memanen padi karena sebagai buruh pemotong padi. Tidak lama kemudian korban dijemput oleh anak buah tersangka dan dibawa ke lokasi kejadian.
"Sampai di pabrik penggilingan padi, korban langsung ditodong senjata air softgun, dan selanjutnya korban meminta maaf, namun tersangka masih menganiaya korban dengan cara menedang wajahnya hingga terluka," katanya.
Permsalahannya, lanjut Riyanto, korban selaku ketua kelompok buruh tani pemotong padi, diminta oleh tersangka untuk memanen padinya karena sudah masa waktu panen, akan tetapi korban tidak mau bekerja memotong padi milik tersangka.
"Pengakuan korban tidak mau bekerja memotong padi milik tersangka karena masih banyak pekerjaan lain," ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pengusaha beras itu harus mendekam di balik jeruji besi Polres Situbondo. Dan polisi menjerat tersangka dengan pasal 351 ayat 2 KUHP, tentang penganiayaan berat, dan ancaman hukumannya 5 tahun penjara.
"Kami juga mengamankan air softgun milik tersangka dan sandal milik korban yang masih terdapat bercak darah sebagai barang bukti. Untuk kepemilikan air softgun kami masih akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Riyanto.
Sementara kuasa hukum tersangka, Nurhayati, mengatakan pihaknnya akan melakukan mediasi terhadap korban dan akan meminta penangguhan penahanan kliennya itu.
"Karena ditunjuk sebagai kausa hukum oleh klien saya, tentunya saya akan melakukan pembelaan dan akan terus mendampingi klien saya selama proses hukum berjalan," katanya seusai mendampingi tersangka menjalani pemeriksaan di Polres Situbondo. (*)