Blitar (Antara Jatim) - Aparat Kepolisian Resor Blitar Kota, Jawa Timur, menangani kejadian kematian seorang tahanan di dalam kamar mandi tahanan setempat.
"Korban tidak segera keluar dari kamar mandi, dan teryata ia ditemukan bunuh diri tergantung di dalam kamar mandi," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Blitar Kota AKP Dhanang Yudanto di Blitar, Selasa.
Tahanan yang meninggal dunia tersebut diketahui bernama Nuryadin (50) asal Desa Tumpak Oyot, Kecamatan Bakung, Kabupaten Blitar. Ia juga belum lama menjadi penghuni tahanan Polres Blitar Kota, baru sekitar 10 hari lalu.
Ia ditangkap di rumahnya oleh petugas Polres Blitar Kota terkait kasus dugaan mengedarkan uang palsu. Dari rumahnya, saat digeledah, petugas hanya menemukan dua lembar uang palsu pecahan 100 ribu.
Kejadian itu membuat tahanan menjadi gempar, sehingga petugas pun juga langsung mengecek yang terjadi. Setelah mendapatkan laporan, petugas berupaya mengevakuasi tubuh korban dan dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mardi Waluyo, Kota Blitar.
Keluarga Nuryadin tidak nampak terlihat ikut menjemput jenazah almarhum yang sudah berada di rumah sakit. Hanya ada perangkat desa yang datang ke lokasi dengan alasan keluarga sudah mewakilkan.
Sumianto, yang merupakan perangkat Desa Tumpakoyot mengatakan warga sangat terkejut dengan kejadian yang menimpa almarhum. Warga pun tidak mengira ia ditahan polisi karena diduga terlibat dalam kasus uang palsu.
Sumianto juga mengatakan selama ini almarhum dikenal sebagai seorang tokoh agama di desanya. Ia merupakan sosok yang sangat baik dan ramah kepada para tetangga.
"Di lingkungan, orangnya sangat baik dan ramah. Semua terkejut dengan apa yang terjadi pada dirinya," kata Sumianto.
Keluarga, kata dia, juga tambah terkejut dengan kejadian bunuh diri almarhum. Karena masih terkejut, keluarga pun mewakilkan untuk pengambilan jenazah pada perangkat desa.
Sebelumnya, almarhum ditangkap bersama dua temannya yakni, Yusron (46), seorang tukang pijat keliling asal Perumahan BTN GKR di Kelurahan/Kecamatan Sananwetan, dan Edi Santoso (40), sopir truk asal Desa Gondang, Kecamatan Padas, Ngawi.
Dari tangan mereka, petugas menyita uang palsu Rp10,500 juta. Dari almarhum dan Yusron, hanya disita masing-masing dua lembar. Selebihnya, disita dari tangan Edi, yang ditangkap di rumahnya, Jumat (19/2) dini hari atau pukul 04.00 WIB. (*)