Nganjuk (Antara Jatim) - Aparat Kepolisian Resor Nganjuk, Jawa Timur, menahan sejumlah aparat yang diduga terlibat dalam kasus pemerasan yang disertai dengan penyekapan.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Nganjuk AKP Pino Ary mengemukakan kasus itu berawal dari adanya penangkapan enam orang pelaku judi di Kabupaten Magetan oleh komplotan tersebut. Rombongan itu sedang perjalanan dari Bekasi menuju Magetan.
Saat berada di Magetan, mereka melakukan penggerebekan pada warga yang saat itu sedang berjudi. Warga itu diangkut naik mobil ke wilayah Kediri hingga Tulungagung. Di Kediri, mereka menginap di salah satu hotel. Komplotan ini meminta sejumlah uang pada keluarga warga yang dibawa tersebut. Mereka menyekap warga tersebut sambil menunggu kiriman uang yang diberikan keluarga para korban.
"Pihak keluarga merasa curiga karena beberapa lama kemudian keluarga dihubungi untuk mentransfer sejumlah uang, dan akhirnya melaporkan ke Polres Magetan," katanya saat dikonfirmasi, Senin.
Lebih lanjut, ia mengatakan sebelum penangkapan komplotan itu, anggotanya mendapatkan informasi ada sebuah mobil yang ciri-cirinya mirip seperti yang dikendarai komplotan tersebut menuju wilayah Nganjuk. Petugas yang curiga, akhirnya melakukan pengejaran dan akhirnya berhasil menghentikan mobil tersebut. Petugas pun membawa pengemudi serta penumpang untuk diperiksa.
Dari hasil pemeriksaan, ternyata mereka adalah orang yang selama ini masuk dalam daftar pencarian orang. Bahkan, dari sejumlah orang itu diduga sebagai anggota polisi baik yang aktif maupun yang sudah desersi. Pangkat mereka semua masih brigadir.
Mereka berinisial PF yang berdinas di Polres Bekasi Polda Metro Jaya, kedua RH yang merupakan anggota Polres Bekasi Utara Polda Metro Jaya namun yang bersangkutan desersi sejak 2013, dan aparat ketiga berinisial VF seorang anggota Polres Bekasi Polda Metro Jaya. Selain tiga aparat itu, masih ada seorang warga sipil dalam jaringan komplotan itu yang juga ditahan polisi, yaitu KA (43) warga Desa Delegtukang, Kecamatan Wiradesa, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.
Selain itu, juga terdapat para korban. Mereka antara lain Adi Santoso, Langgeng Widodo, Nuri Huda, Rusmanto, Sugeng Suprianto, dan Agus Irianto. Mereka semua adalah warga Kabupaten Magetan.
Selain mengamankan para pelaku dan korban, polisi juga sempat memeriksa barang bawaan di mobil tersebut, dan menemukan sejumlah barang bukti, yaitu satu pucuk senjata api jenis revolver lengkap dengan amunisinya, satu senjata air soft gun lengkap dengan amunisinya, uang tunai sekitar Rp25 juta, peralatan judi, mobil, serta sejumlah barang lainnya.
AKP Pino menegaskan, Polres Nganjuk sudah koordinasi dengan Polres Magetan terkait dengan penangkapan pelaku pemerasan yang disertai dengan penyekapan tersebut. Penyerahan kasus itu disesuaikan dengan lokasi kejadian.
"Kami serahkan kasus ini ke penyidik Polres Magetan, karena TKP di Magetan," katanya. (*)