Jember (Antara Jatim) - Kepala Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Jember, Titot Tri Laksana mendorong pembuatan peraturan daerah tentang penggunaan plastik untuk mengurangi volume sampah yang tidak bisa terurai di Kabupaten Jember, Jawa Timur.
"Kami setuju pengurangan penggunaan plastik saat berbelanja dan itu bisa dibuatkan sebuah peraturan daerah (perda). Apalagi, kondisi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Jember juga dalam kondisi kritis karena sudah penuh dengan sampah," katanya di Kabupaten Jember, Senin.
Menurut dia, plastik merupakan sampah yang jika tidak dilakukan daur ulang, maka akan mencemari lingkungan karena sulitnya terurai di alam. Namun di sisi lain, persoalan plastik berbayar akan sulit diterapkan, apabila tidak dilandasi dengan sebuah perda.
"Dengan pembatasan penggunaan plastik tersebut atau menerapkan plastik berbayar, maka bisa mengurangi penggunaan tas plastik dan tas kresek di masyarakat, terutama di pusat perbelanjaan dan toko modern," tuturnya.
Sementara Wakil Ketua Komisi B DPRD Jember, Anang Murwanto mengaku setuju adanya pengurangan penggunaan plastik di setiap pusat perbelanjaan, toko berjaringan dan pasar modern, namun seharusnya hal tersebut tidak dibebankan kepada konsumen.
"Nilai Rp200 memang kecil bagi masyarakat yang berbelanja, namun kalau nilai itu diakumulasikan secara keseluruhan maka nilainya sangat besar. Saya menilai kebijakan kantong plastik berbayar yang dibebankan kepada masyarakat bukan kebijakan yang berpihak kepada rakyat," tuturnya.
Ia mengatakan perusahaan dan pihak pusat perbelanjaan seharusnya membuat pembungkus belanja yang ramah lingkungan, sehingga tidak menggunakan tas plastik dan tidak membebani konsumen untuk membeli tas plastik berbayar.
"Kebijakan kantong plastik berbayar tidak akan efektif untuk mengurangi sampah plastik yang sulit terurai karena sejauh ini penggunaan plastik sudah menjadi kebiasaan masyarakat dan belum ada solusi yang tepat untuk mengganti tas plastik itu," kata politisi Partai Demokrat itu.
Anang menjelaskan kebijakan itu harus disosialisasikan dengan gencar kepada masyarakat dan pemerintah juga harus memberikan solusi pengganti tas plastik itu dengan bahan yang ramah lingkungan, bukan hanya dengan kebijakan plastik berbayar saja.
"Kalau kebijakan itu diterapkan di Jember, maka harus didukung dengan sebuah perda, agar kebijakan itu bisa dipatuhi oleh masyarakat dan perlu ditingkatkan kesadaran masyarakat untuk mengurangi penggunaan plastik karena sampah tersebut sulit terurai," ujarnya menambahkan.
Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan sistem kantong plastik berbayar dilakukan serentak di 22 kota, termasuk Bandung, Makassar dan Surabaya. Itu akan diuji coba selama enam bulan dengan evaluasi berkala selama tiga bulan sekali.(*)