Surabaya (Antara Jatim) - Komisi A DPRD Jawa Timur merekomendasikan pembubaran Komisi Pelayanan
Publik (KPP) karena dinilai tugas dan fungsinya yang hampir sama dengan
Ombudsman Republik Indonesia (ORI).
"Sejak awal kami di Komisi A
bersepakat KPP dibubarkan karena sudah ada ORI," ujar Wakil Ketua Komisi
A DPRD Jatim Miftahul Ulum kepada wartawan di Surabaya, Selasa.
Menurut
dia, sejak berdirinya ORI, pihaknya bersama Pemprov Jatim bersepakat
untuk membubarkan KPP sebagai bentuk efesiensi anggaran dan perampingan
struktur, sekaligus minimalisasi saling tindih tugas pokok dan fungsi.
Hal
itu juga, kata dia, yang menjadi salah satu alasan pihaknya tak
melakukan rekrutmen anggota KPP yang masa periodesasinya berakhir Maret
2016.
"Kami juga sudah dikonsultasikan ke Kementerian Dalam
Negeri maupun Ombudsman RI terkait hal ini," ucap legislator asal Fraksi
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.
Bahkan, lanjut dia,
pada pembahasan APBD Jatim 2016, DPRD dan Pemprov Jatim juga telah
sepakat untuk mengalokasikan anggaran KPP Jatim hanya sampai akhir masa
jabatan KPP lama.
Komisi yang mengurusi bidang hukum dan
pemerintahan tersebut juga mengusulkan adanya revisi Peraturan Daerah
tentang Pembentukan Organisasi, yang mana nantinya pendirian KPP akan
diganti dengan ombudsman dan pembiayaannya didanai penuh APBN.
"Sebagai konsekuensi pembubaran KPP, Perda yang mengaturnya juga akan direvisi," katanya.
Anggota
Komisi A DPRD Jatim lainnya, Fatchullah, menyampaikan bahwa anggota KPP
Jatim juga tetap berkewajiban melaporkan hasil kinerjanya selama
setahun terakhir.
"Kami sudah mengingatkan dan meminta KPP harus melaporkan kinerjanya selama setahun meski ada rencana pembubaran," katanya. (*)
Komisi A DPRD Jatim Rekomendasikan Pembubaran KPP
Selasa, 9 Februari 2016 20:15 WIB
Sejak awal kami di Komisi A bersepakat KPP dibubarkan karena sudah ada ORI