"Penangkapan udang lobster ini kan masih moratorium (masa penangguhan/penundaan peraturan) sehingga tidak boleh dilakukan penangkapan sembarangan," kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Tulungagung, Suprapto di Tulungagung, Sabtu.Tulungagung (Antara Jatim) - Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur,
memperketat pengawasan aktivitas penangkapan udang lobster oleh
masyarakat ataupun nelayan, di sepanjang perairan pesisir selatan daerah
tersebut.
"Penangkapan udang lobster ini kan masih moratorium (masa
penangguhan/penundaan peraturan) sehingga tidak boleh dilakukan
penangkapan sembarangan," kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan
Kabupaten Tulungagung, Suprapto di Tulungagung, Sabtu.
Secara khusus, Suprapto melarang pengambilan benih ataupun telur udang lobster dari laut.
Alasannya, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Kelautan
dan Perikanan Nomor 1/2015, penangkapan dan perdagangan lobster maupun
kepiting yang sedang bertelur akan menyebabkan populasi kedua jenis ikan
tangkap tersebut menyusut, bahkan punah.
"Boleh saja ditangkap jika tujuannya untuk dibudidayakan. Tapi
kalau diperjualbelikan jangan, kecuali yang memang sudah dewasa dengan
ukuran tertentu," ujarnya.
Menurut Suprapto, lobster yang boleh ditangkap nelayan dan
dientaskan dari pesisir/laut haruslah berbobot minimal dua ons, serta
panjang minimal delapan centimeter.
Kurang dari itu, nelayan yang kedapatan menangkap dan
memperjualbelikan secara ilegal akan ditangkap dan kasusnya diserahkan
ke pihak berwajib untuk proses hukum lebih lanjut.
"Kami melibatkan kalangan pokmaswas (kelompok masyarakat pengawas)
yang ada di daerah pesisir untuk ikut menyosialisasikan sekaligus
mengawasi hal ini," ujarnya.
Moratorium beberapa spesies laut seperti udang lobster, kepiting,
serta rajungan tersebut membuat puluhan bahkan ratusan keramba udang
milik nelayan Tulungagung nyaris tak difungsikan lagi.
Mayoritas nelayan takut melakukan budidaya udang lobster, karena khawatir risiko hukum yang dihadapi.
Namun sebagian nelayan akhirnya mulai berani menyiasati moratorium
tersebut dengan membuat sistem budidaya udang lobster secara mandiri
dengan kapasitas kolam kecil, seperti dilakukan Winarto di pemukiman
pesisir Pantai Sidem, Tulungagung.
"Kami baru merintisnya setahun terakhir, dan hasilnya cukup bagus," tutur Winarto.
Ia mengungkapkan, tren budidaya lobster mulai dilirik sejumlah nelayan sejak empat bulanan terakhir.
Selain proses budidaya dianggap sederhana dan mudah dilakukan
nelayan, lobster air laut dipilih karena lebih menjanjikan dan ukurannya
lebih besar dibanding lobster air tawar.
Budidaya udang lobster dilakukan dengan membangun/membuat keramba di tengah pantai.
Keramba yang ditempatkan secara statis menggunakan pemberat di bawahnya itu mirip kolam apung.
Untuk membuatnya, nelayan menggunakan jaring, dan drum yang diikat dengan bambu agar mengapung di lautan.
"Dibuat dulu di darat, baru dibawa ke laut untuk penebaran benih," kata jelasnya.
Hal lain yang diperhatikan, yakni pakan. Menurut Winarto, pakan
biasanya menggunakan ikan kecil atau biasa dikenal ikan ruca.
Pemberian pakan dilakukan dua kali sehari. Lobster sendiri bisa dipanen mulai enam bulanan.
"Semoga bisa laris. Harga jual rata-rata Rp200.000 hingga Rp300.000
per kilogram. Mungkin nantinya pemasaran banyak ke luar kota seperti
Surabaya dan Jakarta," jelas Winarto. (*)
Pewarta: Destyan H. SujarwokoEditor : Endang Sukarelawati
COPYRIGHT © ANTARA 2026