Jember (Antara Jatim) - Petugas gabungan dari beberapa instansi terkait menangkap tiga orang
pelaku pembalakan liar di kawasan Taman Nasional Meru Betiri yang masuk
wilayah Kabupaten Jember, Jawa Timur.
"Kami melakukan operasi gabungan yang melibatkan berbagai unsur yakni Polri, TNI dan Polisi Hutan (Polhut) Taman Nasional Meru Betiri (TNMB) dengan jumlah 60 personel, sehingga menangkap tiga tersangka `ilegal logging`," kata Kepala Bagian Operasi Kepolisian Resor Jember, Kompol Kusen Hidayat, di Mapolres Jember, Rabu.
Menurut dia, tiga orang yang ditangkap tersebut adalah Rahman (30), Sumijan (25), dan Agung (17), ketiganya merupakan warga Desa Andongrejo, Kecamatan Tempurejo, Kabupaten Jember.
"Ketiga tersangka diamankan di Mapolres Jember untuk pemeriksaan lebih lanjut atas tindakan kejahatan pembalakan liar. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," tuturnya.
Dari tangan ketiga tersangka, lanjut dia, petugas gabungan mengamankan enam batang kayu rimba yang berbentuk balok dengan ukuran 4 meter dan 16 unit sepeda motor yang diduga digunakan sebagai sarana mengangkut kayu rimba itu.
"Polisi melakukan koordinasi dengan sejumlah instansi untuk mencegah meluasnya tindakan pembalakan liar di kawasan Taman Nasional Meru Betiri karena penegakan hukum kasus ilegal logging perlu dilakukan secara tegas," paparnya.
Ia menjelaskan pihaknya juga melakukan penggalangan dukungan terhadap tokoh-tokoh untuk meredam amuk massa, serta penyelidikan terhadap pelaku pembalakan liar agar kasus penebangan pohon rimba di kawasan TNMB tidak terulang kembali.
Sebelumnya Kepala Balai TNMB Pranoto Puroso mengatakan pembalakan liar masih saja terjadi di kawasan Taman Nasional setempat baik di Kabupaten Jember maupun di Banyuwangi.
"Jumlah petugas yang melakukan pengawasan terhadap 59.000 hektare di kawasan TNMB sangat terbatas, sehingga aksi pembalakan liar masih terjadi di beberapa lokasi," katanya.
TNMB mencatat bahwa kasus penebangan kayu secara ilegal terbanyak berada di kawasan Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) Wilayah II Ambulu, Kabupaten Jember yang luasnya mencapai 28.370 hektare meliputi Desa Sanenrejo, Andongrejo, Wonoasri dan Bandealit.(*)
"Kami melakukan operasi gabungan yang melibatkan berbagai unsur yakni Polri, TNI dan Polisi Hutan (Polhut) Taman Nasional Meru Betiri (TNMB) dengan jumlah 60 personel, sehingga menangkap tiga tersangka `ilegal logging`," kata Kepala Bagian Operasi Kepolisian Resor Jember, Kompol Kusen Hidayat, di Mapolres Jember, Rabu.
Menurut dia, tiga orang yang ditangkap tersebut adalah Rahman (30), Sumijan (25), dan Agung (17), ketiganya merupakan warga Desa Andongrejo, Kecamatan Tempurejo, Kabupaten Jember.
"Ketiga tersangka diamankan di Mapolres Jember untuk pemeriksaan lebih lanjut atas tindakan kejahatan pembalakan liar. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," tuturnya.
Dari tangan ketiga tersangka, lanjut dia, petugas gabungan mengamankan enam batang kayu rimba yang berbentuk balok dengan ukuran 4 meter dan 16 unit sepeda motor yang diduga digunakan sebagai sarana mengangkut kayu rimba itu.
"Polisi melakukan koordinasi dengan sejumlah instansi untuk mencegah meluasnya tindakan pembalakan liar di kawasan Taman Nasional Meru Betiri karena penegakan hukum kasus ilegal logging perlu dilakukan secara tegas," paparnya.
Ia menjelaskan pihaknya juga melakukan penggalangan dukungan terhadap tokoh-tokoh untuk meredam amuk massa, serta penyelidikan terhadap pelaku pembalakan liar agar kasus penebangan pohon rimba di kawasan TNMB tidak terulang kembali.
Sebelumnya Kepala Balai TNMB Pranoto Puroso mengatakan pembalakan liar masih saja terjadi di kawasan Taman Nasional setempat baik di Kabupaten Jember maupun di Banyuwangi.
"Jumlah petugas yang melakukan pengawasan terhadap 59.000 hektare di kawasan TNMB sangat terbatas, sehingga aksi pembalakan liar masih terjadi di beberapa lokasi," katanya.
TNMB mencatat bahwa kasus penebangan kayu secara ilegal terbanyak berada di kawasan Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) Wilayah II Ambulu, Kabupaten Jember yang luasnya mencapai 28.370 hektare meliputi Desa Sanenrejo, Andongrejo, Wonoasri dan Bandealit.(*)