Surabaya (Antara Jatim) - Gubernur Jawa Timur Soekarwo resmi menandatangani sekaligus memastikan Upah Minimum SektoralKabupaten/Kota (UMSK) untuk lima daerah, yakni Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Gresik, Kabupaten Mojokerto dan Kabupaten Pasuruan.
"Dengan sudah saya tanda tangani maka pemberlakuannya terhitung mulai Januari 2016," ujarnya kepada wartawan di Surabaya, Jumat.
Hasil kajian yang dilakukan bersama Dewan Pengupahan Provinsi, kata dia, disepakati upah sektoral dipatok 5 persen dan tidak ada lagi tiga subsektor seperti yang diusulkan para bupati/wali kota.
Dengan berlakunya upah sektoral maka pekerja atau buruh di perusahaan yang masuk ke dalam sektor berhak atas kenaikan gaji sebesar 5 persen dari UMK 2016.
Menurut Pakde Karwo, sapaan akrabnya,UMSK ini sejatinya bipartit, yakni buruh dan pengusaha bermusyawarah, bukan usulan kepala daerah setempat.
"Kalau ada sektor-sektor tertentu yang keberatan maka bisa melakukan musyawarah sendiri yang melibatkan buruh dan pengusaha," ucap mantan Sekdaprov Jatim itu.
Peraturan UMSK ditetapkan oleh Gubernur Jatim yang tertuang dalam peraturan gubernur nomor 80 tahun 2015.
Dalam peraturan tersebut juga tertuang jika Kota Surabaya saat ini memiliki 119 sektor, antara lain sektor perbankan, restoran, asuransi, industri margarin, industri minyak makan kelapa dan industri minyak goreng.
Kemudian ada juga industri cat dan tinta cetak, industri farmasi, penerbitan surat kabar, kegiatan kantor berita, penyiaran radio oleh swasta serta beberapa sektor lainnya.
Dengan demikian maka Surabaya menjadi satu-satunya daerah di Indonesia yang memasukkan sektor pekerja media ke dalam sektor khusus dan berhak atas kenaikan gaji 5 persen dari UMK.
Di Pergub tersebut tertulis jika sektor pekerja media ini terbagi dalam lima sektor yaitu penerbitan surat kabar, jurnal, buletin dan majalah, penyiaran radio oleh pemerintah, penyiaran radio oleh swasta, kegiatan kantor berita oleh pemerintah dan kegiatan kantor berita oleh swasta.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun, untuk Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik disepakati sebanyak 56 sektor, Kabupaten Pasuruan sebanyak 48 sektor dan Kabupaten Mojokerto sebanyak 13 sektor. (*)