Surabaya (Antara Jatim) - Suasana Minggu (29/11) pagi di Jalan Manyar Kertoarjo Surabaya yang semula sunyi, tiba-tiba ramai dan mendadak jadi buah bibir radio, televisi maupun media sosial.
Lapak kaki lima seadanya menjual susu telor madu jahe (STMJ) milik Mujianto (44) berhamburan rusak tertabrak mobil mewah Lamborghini bernomor polisi B-2258-WM warna "silver" atau perak.
Saat itu, sepasang suami istri Kuswanto dan Srikanti warga Kaliasin Surabaya sedang menikmati segelas STMJ di pinggir jalan.
Sang empunya lapak mengalami luka parah, dua pelanggannya juga menjadi korban, Srikanti juga harus dilarikan ke rumah sakit karena patah tulang, sedangkan suaminya meregang nyawa di lokasi kejadian.
Mobil seharga miliaran rupiah itu kehilangan kendali hingga menabrak dan terhenti setelah menghantam pohon.
Pengemudinya, WL (24) selamat meski sempat kesusahan saat keluar dari mobil hingga harus mendapat perawatan di rumah sakit.
Kasus itupun ditangani Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya, dan keesokan harinya langsung digelar olah tempat kejadian perkara mencari fakta baru dibalik kecelakaan maut itu.
"Olah TKP untuk mencocokkan hasil penyelidikan, sekaligus bagian dari pemeriksaan dan mencari fakta penyebab kecelakaan," ujar Kepala Unit Kecelakaan Satlantas Polrestabes Surabaya AKP Andhika Ginanjar Wibisana kepada wartawan.
Berdasarkan hasil olah TKP sementara, pengemudi kehilangan kendali, kemudian menabrak pedagang STMJ, dan baru terhenti usai menghantam pohon sono.
"Petugas sedang menelusuri jejak ban dan mengukurnya. Pemeriksaan terhadap pengemudi dan sejumlah saksi lainnya juga tetap kami lakukan sampai kepastiannya terungkap," tuturnya.
Berdasarkan sejumlah keterangan saksi mata bahwa sebelum kejadian terlihat dua mobil mewah, yakni Lamborghini dan Ferrari merah melintas dengan kecepatan tinggi.
Usai pemeriksaan, WL akhirnya ditetapkan sebagai tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Polisi juga mempelajari rekaman kamera melalui "CCTV" di sekitar lokasi kejadian yang dalam pemeriksaan lanjutan ternyata ditemukan bahwa pengemudi belum mahir dan mengenal seluk beluk kendaraan.
"Kami menemukan pengemudi belum mahir dan mengenal betul seluk-beluk kendaraan yang dikemudikannya, karena kendaraan super cepat itu memang baru sebulan dimiliki tersangka," ungkap Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Andre JW.
Dalam kasus itu, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 310 Ayat 4 KUHP tentang kelalaian berkendara dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Kasus ini juga menjadi atensi khusus Kapolda Jatim Irjen Pol Anton Setiadji dan meminta publik percaya terhadap hukum yang berlaku.
Jenderal polisi bintang dua itu mengingatkan penyidik untuk tidak "main mata" dengan pihak tersangka, dan tetap melakukan pemeriksaan sesuai prosedur.
Penyidik Laka Lantas Polrestabes Surabaya juga mendatangkan saksi ahli dari Ikatan Motor Indonesia (IMI) Jawa Timur untuk mengusutnya.
Saksi ahli yang dikomandani Kepala Bidang Roda Empat IMI Jawa Timur I Komang Fery yang juga menjabat Kepala Program Keselamatan Berlalu Lintas IMI Jatim menegaskan bahwa untuk mengemudikan mobil Lamborghini itu membutuhkan kemampuan khusus, serta mengenal karakter kendaraan terkait fitur-fitur tertentu yang harus dikuasai.
Selain Kapolda, kasus itu juga menarik perhatian Wakil Gubernur Jatim Saifullah Yusuf dan berharap publik mempercayakan dan menyerahkan proses hukum kepada pihak berwajib, sekaligus meminta kasusnya diusut sampai tuntas.
"Yang salah harus dihukum. Yang meninggal harus dapat santunan, yang luka mesti dibantu penuh pengobatannya. Pemilik warung STMJ juga diganti untung," ucap Gus Ipul, sapaan akrabnya.
Pun demikian dengan Pimpinan DPRD Kota Surabaya yang meminta aparat kepolisian dan pihak terkait mengusut tuntas kasus tersebut secara transparan.
"Jangan ada yang di tutup-tutupi, biar masyarakat kita bisa merasakan bahwa hukum itu bisa berjalan tidak pandang bulu, kaya atau miskin, kalau salah ya salah," ujar Wakil Ketua DPRD Surabaya Aden Darmawan.
Ditahan
Mendapat dukungan dari berbagai pihak, polisi terus mengusutnya dan meyakinkan publik bahwa kasus ini benar-benar diusut sesuai prosedur berlaku.
Tersangka WL dimasukkan tahanan Polrestabes Surabaya, Sabtu (5/12), yang merupakan prosedur hukum dan harus dilalui tersangka untuk mendukung proses penyidikan.
"Semua tahanan diperlakukan sama dan tidak ada yang berbeda dan sesuai prosedur berlaku," ujar Kasubag Humas Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Polisi Lily Djafar.
Perwira pertama itu juga menegaskan bahwa semua tahanan yang akan masuk ke dalam tahanan harus menjalani proses identifikasi, pengambilan sidik jari dan pengisian blangko data peribadi tahanan.
Sebelum ditahan, tersangka menjalani proses rawat inap beberapa hari dan keluar dari Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jatim, Sabtu, untuk selanjutnya dibawa ke Mapolrestabes membawa mobil patroli Lakalantas Polrestabes Surabaya dengan dikawal sejumlah polisi.
Berdasarkan pantauan, tersangka WL keluar dari kamar perawatan RS Bhayangkara terlihat bekas luka di bagian dahi yang sudah ditutupi dengan plester.
Setibanya di Polrestabes, tersangka menjalani proses penyidikan lanjutan, yakni proses identifikasi di Unit Identifikasi Polrestabes Surabaya.
Sebelum dimasukkan ke dalam tahanan, tersangka WL harus melalui proses yang sama dengan para tahanan lain, yaitu menjalani pemeriksaan petugas jaga tahanan, mulai pemeriksaan badan dan barang bawaan.
Sampai saat ini, kasusnya terus diusut dan polisi masih melakukan penyidikan, sekaligus berusaha melengkapi berkas untuk dikirim ke kejaksaan.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Didik Farkhan Alisyahdi mengaku pihaknya sudah menerima berkas acara pemeriksaan, namun belum bisa dibawa ke pengadilan karena belum lengkap.
"Berkasnya masih belum sempurna, jadi kami kembalikan pada Rabu (23/12) ke polisi untuk dilengkapi," katanya ketika ditemui wartawan, Kamis (24/12).
Ia menjelaskan, dalam berkas tersebut hanya ada lampiran CCTV yang merekam mobil Ferrari yang sesaat sebelum kecelakaan sempat beriringan dengan Lamborghini.
"Dalam berkas hanya ada keterangan pengemudi Ferrari, kemudian lampiran CCTV Ferrari. Saya belum melihat lampiran CCTV yang merekam Lamborghini, termasuk belum tahu 'traffic accident analysis' ada atau tidak," tukasnya.
Iklan di Media
Melalui tim kuasa hukumnya Amoz HZ Taka dan Associates, tersebar iklan di sejumlah media cetak terbitan Surabaya setengah halaman berisi tentang pengumuman.
Ada empat keterangan yang disampaikannya, yakni kondisi WL saat mengemudi dalam keadaan sehat, bukan ajang kebut-kebutan, kondisi jalan tergenang air dan akibat hujan, serta telah terjadi kesepakatan dengan korban sekaligus menegaskan insiden tersebut musibah dan sudah terjadi perdamaian.
Sedangkan di paragraf sebelum penutup tertulis, "Untuk itu kami mengimbau/mengingatkan kepada media cetak, media elektronik (termasuk pengguna sosial media), masyarakat (perusahaan dan individu) untuk tidak memberikan pemberitaan/pernyataan yang negatif tanpa didasari dengan bukti-bukti yang kuat, yang dapat merugikan klien kami. Sehingga kami akan menempuh jalur hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku".
Menanggapinya, Persatuan Wartawan Indonesia Jawa Timur sangat menyayangkan isi iklan tersebut karena berbau ancaman terhadap kebebasan pers.
Menurut Ketua PWI Jatim Akhmad Munir, isi iklan itu juga sebuah model baru dan bentuk arogansi terhadap media sehingga terkesan ada pengekangan terhadap profesi wartawan yang didalamnya mengandung perlindungan wartawan.
"Kalau dulu ancaman kita adalah sistem politik, sekarang ini ancamannya adalah orang berduit," ucap Kepala LKBN Antara Biro Jatim tersebut.
PWI, kata dia, meminta kepada wartawan untuk tidak takut terhadap segala bentuk ancaman dan jangan berhenti mengungkap secara benar serta profesional terkait kasus tersebut.
"Selama berita itu ditulis benar dan sesuai kaidah jurnalistik, kami akan mengawal media dan wartawan jika nantinya dipermasalahkan oleh pihak tertentu," tegasnya.
Ia juga berpesan kepada jurnalis untuk menulis dengan mematuhi kode etik jurnalistik, seperti menguji informasi, narasumber kompeten, cek dan ricek, mengutamakan fakta, bukan opini, berimbang, dan sebagainya.
Terkait kasus sengketa pers, lanjut dia, sudah diatur mekanismenya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers bahwa setiap sengketa atau delik pidana pers itu diproses dan diselesaikan melalui dewan pers dengan didahului menggunakan hak jawab.
"Bahkan dewan pers telah menandatangani nota kesepahaman dengan kejaksaan dan Polri bahwa penyelesaian sengketa pers diselesaikan di dewan pers," tambahnya.
Kendati demikian, ia melihat ada pesan khusus yang tersirat dalam kasus ini yakni memberikan pencerahan bahwa tugas seorang jurnalis harus benar-benar profesional.
Sementara itu, pengacara keluarga WL, Amoz Taka berdalih bahwa itu bukan ancaman dan merupakan hak jawabnya, serta didasari pihak keluarga WL merasa tersudut dengan pemberitaan media massa yang terus berkembang.
Menurut dia, saat itu kondisi jalan dalam keadaan licin dan basah setelah diguyur hujan sehingga roda mengalami selip hingga menabrak trotoar dan roda sebelah kanannya terkunci.
"Ini murni musibah dan tak ada unsur kesengajaan, serta tak ada kebut-kebutan di jalan raya," kilahnya. (*)
Menunggu Tuntasnya Hukum Lamborghini Maut Tabrak Warung
Sabtu, 26 Desember 2015 12:57 WIB
Yang salah harus dihukum. Yang meninggal harus dapat santunan, yang luka mesti dibantu penuh pengobatannya. Pemilik warung STMJ juga diganti untung