"Pemkab sudah menerima dana desa tahap ketiga sekitar Rp23 miliar dari Pemerintah, beberapa hari lalu," kata Kepala Bagian Pemerintahan Pemkab Bojonegoro Supi Haryono, di Bojonegoro, Jumat.
Bojonegoro (Antara Jatim)  - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur, sudah menerima dana desa (DD) tahap ketiga sebesar 20 persen bagi 419 desa dari Pemerintah dengan jumlah total Rp23 miliar, yang merupakan salah satu pendapatan desa.
     
"Pemkab sudah menerima dana desa tahap ketiga sekitar Rp23 miliar dari Pemerintah, beberapa hari lalu," kata Kepala Bagian Pemerintahan Pemkab Bojonegoro Supi Haryono, di Bojonegoro, Jumat.
     
Ia menjelaskan dana desa tahap ketiga sebesar 20 persen dengan jumlah sekitar Rp23 miliar itu, merupakan alokasi dana desa bagi daerahnya yang dialokasikan mencapai Rp116,5 miliar, pada 2015.
     
"Sebanyak 419 desa sudah mengajukan pencairan dana desa tahap ketiga, dengan melengkapi persyaratan administrasi," jelas dia.
     
Menurut dia, pendapatan desa dari dana desa itu, merupakan upaya Pemerintah untuk mempercepat pembangunan di desa.
     
"Sekarang desa bisa menetukan pembangunannya sendiri," katanya, menegaskan.
     
Lebih lanjut ia menjelaskan sumber penghasilan desa, selain DD yaitu alokasi dana desa (ADD), bagi hasil pajak (BHP) dan bagi hasil retribusi (BHR), yang bersumber dari APBD tk II. 
     
"Besarnya ADD, BHP dan BHR, pada 2015 mencapai Rp213 miliar," jelas dia.      
     
Mengenai penyaluran keuangan desa, jelasnya, di atur di dalam Peraturan Bupati (Perbup) No. 1 tahun 2015 tentang Penyaluran Besaran ADD,DD, Bagi Hasil Pajak dan Bagi Hasil Retribusi.
     
Selain itu, juga diperkuat dengan Perbup No. 2 tahun 2015, yang mengatur pedoman umum dan petunjuk teknis penyaluran keuangan desa.
     
Ia menyebutkan sesuai ketentuan untuk penyaluran keuangan desa untuk ADD tahap pertama sebesar 25 persen, pada Februari. Tahap kedua April untuk DD 40 persen dan bagi hasil pajak dan bagi hasil retribusi masing-masing 25 persen. 
     
Penyaluran tahap ketiga Agustus untuk ADD 50 persen, DD 40 persen, bagi hasil pajak dan bagi hasil retribusi masing-masing 25 persen dn tahap keempat November untuk ADD 25 persen, DD 20 persen, bagi hasil pajak bagi hasil retribusi masing-masing 50 persen.    
     
"Pemkab sudah mentransfer dana desa kepada 40 desa yang sudah memenuhi persyaratan administrasi," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah (BPKKD) Pemkab Bojonegoro Ibnoe Soeyoeti.
     
Mengenai desa lainnya, lanjut dia, masih dalam proses verifikasi persyaratan administrasi."Kalau memang sudah lengkap segera dana desa tahap ketiga kami transfer ke rekening desa," tandasnya. (*)


Pewarta: Slamet Agus Sudarmojo
Editor : Slamet Hadi Purnomo
COPYRIGHT © ANTARA 2026