Madiun (Antara Jatim) - Petugas Polres Madiun Kota, Jawa Timur, menangkap penjual judi togel yang merupakan residivis atas kasus serupa di wilayah hukum Polsek Manghuharjo.
Kapolsek Manguharjo Kompol Kerod Diyanto, Jumat, di Madiun, mengatakan, tersangka adalah MU (58) warga Kelurahan Madiun Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun.
"Tersangka merupakan residivis kasus serupa yang sudah mendekam sebanyak tiga di balik jeruji penjara," ujar Kompol Kerod kepada wartawan.
Menurut dia, tersangka ditangkap di sebuah warung di wilayah Kelurahan Madiun Lor. Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebut bahwa di lokasi tersebut sering digunakan sebagai transaksi penjualan judi togel.
Setelah diselidiki, ternyata informasi tersebut benar dan tersagka langsung diamankan berikut barang bukti berupa telepon genggam dan sejumlah uang tunai.
Berdasarkan keterangan tersangka kepada aparat kepolisian, aksi tersebut dilakukan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
"Dia menjual togel untuk makan sehari-hari dan ini bukan kali pertama. Sebelumnya, sebanyak dua kali ditangani polsek dan satu kali ditangani polresta atas kasus yang sama," kata dia.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 303 ayat (1) ke 2e KUHP tentang penertiban perjudian dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga 10 tahun atau denda Rp25 juta.
Sementara, data Polres Madiun Kota mencatat, kasus judi cukup marak terjadi di wilayah hukum setempat. Selama Januari hingga pertengahan November tahun 2015, Polres Madiun Kota telah menangani sebanyak 49 kasus perjudian.
"Dari 49 kasus perjudian tersebut, terdapat 74 tersangka yang diamankan petugas," ungkap Kepala Sub Bagian Humas Polres Madiun Kota, AKP Ida Royani.
Sedangkan di tahun 2014, kasus perjudian yang ditangani polres setempat mencapai 70 kasus dari 330 kasus kriminal yang ada. Kasus lainnya di antaranya, pencurian biasa sebanyak 59 kasus, pencurian dengan pemberatan 58 kasus, penggelapan sebanyak 21 kasus, dan narkotika sebanyak 15 kasus. (*)